Dari sisi konfigurasi politik maka UU MD3 mendapat dukungan politik yang cukup kuat di DPR RI. Selanjutnya seperti yang ditangkap dari pemberitaan media,juga tidak terlihat adanya perbedaan yang krusial antara pemerintah dan dewan ketika membahas pasal demi pasal revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 ini. Namun sesudah DPR menyetujui UU tersebut muncul perkembangan baru berkaitan dengan sikap Pemerintah.
Dikabarkan Presiden Jokowi tidak akan menanda tangani UU dimaksud. Walaupun Presiden tidak menandatanganinya tetapi sesuai ketentuan ,sesudah 30 hari pengesahan oleh DPR maka otomatis MD3 akan menjadi Undang Undang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ,kemungkinan Presiden tidak akan menandatangani UU tersebut karena tidak setuju dengan beberapa pasal yang banyak dikritik publik seperti immunitas anggota DPR. Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa selama ini ia belum melaporkan dinamika yang terjadi di DPR berkaitan dengan pembahasan RUU MD3. Yasonna baru melaporkan hal tersebut kepada Presiden pada tanggal 20 Pebruari 2018 .Hal itu berarti Presiden mendapat laporan sesudah 8 hari UU MD3 disahkan DPR.
Kalau demikian halnya mengemuka pertanyaan selanjutnya. Bagaimana sebenarnya tata cara pengambilan keputusan pada Kabinet Kerja Jokowi.Apakah ada rincian wewenang hal hal apa saja yang harus dimintakan persetujuan Presiden dan hal hal apa saja yang tingkat pengambilan keputusannya cukup pada level menteri. Apakah beberapa materi UU MD3 yang banyak menuai kritik itu tidak perlu dilaporkan kepada Presiden?
Dari penjelasan Yasonna muncul kesan bahwa sikap pemerintah yang menerima dan menyetujui UU MD3 adalah keputusan pada level menteri dan bukan keputusan kepala pemerintahan. Kemudian muncul lagi pertanyaan berikutnya.Walaupun ketika Yasonna belum melaporkan kepada Presiden tentang dinamika pembahasan UU MD 3 ,apakah Presiden tidak punya saluran resmi lainnya untuk mengikuti perkembangan yang terjadi.
Rasanya tidak mungkin presiden tidak punya saluran lain untuk memantau dan memperoleh informasi yang berkembang. Jika demikian halnya apakah Jokowi " segan" memberi arahan kepada Yasonna berkaitan dengan materi krusial yang ada pada RUU MD 3 mengingat hal hal tersebut datang atau sudah disetujui partai besar pendukung Jokowi seperti PDIP dan Golkar.
Berkaitan dengan proses selanjutnya tentang UU MD3 itu,Yasonna mengatakan Presiden tidak akan menerbitkan Perppu untuk mengobah beberapa pasal yang dikritik masyarakat tersebut .Presiden juga tidak akan melakukan pertemuan dengan pimpinan dewan untuk membicarakan revisi terbatas terhadap beberapa pasal UU MD3.
Malahan Yasonna mendorong masyarakat yang tidak setuju terhadap undang undang tersebut untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan hal yang demikian tentulah menyisakan tanda tanya mengapa terkesan pemerintah bersikap mendua terhadap UU MD3.
Salam Demokrasi!