Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mencermati Kebingungan RS Sumber Waras

28 November 2017   22:56 Diperbarui: 29 November 2017   09:47 1413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masalah pembelian tanah oleh Pemprov DKI sewaktu dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama kelihatannya dimunculkan lagi oleh Sandiaga Uno ,Wakil Gubernur DKI.

Sewaktu hangat hangatnya proses pilgub DKI yang lalu ,issu pembelian lahan Sumber Waras ini cukup kuat menggema.
Pemprov DKI membeli lahan Sumber Waras senilai Rp.800 Miliar dengan dana yang ditampung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2014.

Sebagaimana diketahui Audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) menemukan ketidak wajaran pembelian lahan RS Sumber Waras yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp.191 Miliar.

Nah terhadap potensi kerugian negara yang demikianlah Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno meminta agar RS Sumber Waras mengembalikan uang kelebihan pembelian Sumber Waras Rp.191 Miliar.

Terhadap permintaan Sandiaga Uno itu ,Direktur Yayasan Kesehatan Sumber Waras atau YKSW ,Abraham Tejanegara menjadi bingung." Nah kalau menurut saya itu sudah tidak ada hubungannya .Kami melakukan transaksi itu sudah berdasarkan NJOP(Nilai Jual Objek Pajak ) dan kesepakatan kedua belah pihak "ujar Abraham ketika dihubungi Kompas.com ,Selasa ,(28/11/2017).

Ia mengatakan ,penjualan lahan tersebut telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).Ia mengakui adanya temuan BPK terkait kelebihan harga pembelian tersebut,tetapi permasalahan tersebut sudah clear.

Kebingungan YKSW juga disebabkan karena penjualan sudah clear dan sah karena dilakukan di hadapan notaris. "Kalau begini terus nggak kelar kelar ", ujarnya.

Terhadap kebingungan yang melanda YKSW dan juga berkaitan dengan kasus Sumber Waras ada beberapa hal yang layak dicermati. Pertama ,transaksi pembelian lahan Sumber Waras antara YKSW dengan Pemrov DKI dilakukan secara legal dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang.

Kedua, terhadap transaksi tersebut BPK menilai ada potensi kerugian negara sebesar Rp.191 Miliar. Ketiga, andainya ada potensi kerugian negara ,pihak mana kah yang harus mengembalikan kerugian negara tersebut. Berkaitan dengan keluhan YKSW " Kalau begini terus nggak kelar kelar" maka menurut pendapat saya ada beberapa masalah pokok yang perlu dijernihkan.

Kenapa terjadi potensi kerugian negara ?.

Menurut berbagai pemberitaan ,potensi kerugian negara terjadi karena adanya penetapan NJOP sebesar RP.20 juta/ meter persegi yang sama untuk seluruh lahan yang di beli Pemprov DKI sedangkan pada lokasi tersebut ada dua jenis NJOP yang dihitung berdasarkan posisi lokasi.

Menurut BPK seharusnya sebahagian lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI menggunakan harga NJOP kawasan Jalan Tomang Utara seharga Rp.7 juta / meter persegi sesuai zonasi.Sedangkan Pemprov tetap bersikukuh ikuti NJOP kawasan Jl Kiai Tapa senilai Rp.20 juta / meter persegi.

Kalau lah hal ini yang terjadi maka siapa yang bertanggung jawab. Pertanyaan berikutnya ,kerugian negara sebesar Rp.191 Miliar tersebut apakah termasuk tindak pidana korupsi atau tidak karena KPK sendiri menyatakan tidak ditemui adanya tindakan yang demikian. Dan pertanyaan terakhir ,terhadap kerugian negara tersebut apakah layak ditagih kepada RS Sumber Waras.

Menurut pendapat penulis beberapa hal yang dikemukakan diatas perlu dituntaskan agar rencana Pembangunan RS Kanker di lokasi Sumber Waras tersebut justru tidak menjadi terkatung katung.

Salam Persatuan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun