Menurut BPK seharusnya sebahagian lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI menggunakan harga NJOP kawasan Jalan Tomang Utara seharga Rp.7 juta / meter persegi sesuai zonasi.Sedangkan Pemprov tetap bersikukuh ikuti NJOP kawasan Jl Kiai Tapa senilai Rp.20 juta / meter persegi.
Kalau lah hal ini yang terjadi maka siapa yang bertanggung jawab. Pertanyaan berikutnya ,kerugian negara sebesar Rp.191 Miliar tersebut apakah termasuk tindak pidana korupsi atau tidak karena KPK sendiri menyatakan tidak ditemui adanya tindakan yang demikian. Dan pertanyaan terakhir ,terhadap kerugian negara tersebut apakah layak ditagih kepada RS Sumber Waras.
Menurut pendapat penulis beberapa hal yang dikemukakan diatas perlu dituntaskan agar rencana Pembangunan RS Kanker di lokasi Sumber Waras tersebut justru tidak menjadi terkatung katung.
Salam Persatuan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H