Apabila pada Munaslub Golkar yang direncanakan pada akhir Desember nanti ,Airlangga terpilih menjadi Ketua Umum maka dengan sendirinya ia harus meninggalkan jabatan Menteri Perundistrian.
Memang secara konstitusi tidak ada larangan bagi ketua umum partai untuk duduk di kabinet. Di masa pemerintahan SBY misalnya ,Abu Rizal Bakrie dan Hatta Rajasa adalah ketua umum partai dan mereka juga tetap juga sebagai menteri. Tetapi pada pemerintahan sekarang ini ,Jokowi memberi semacam syarat bahwa ketua umum partai tidak diperkenankan sebagai anggota kabinet.
Persyaratan yang demikian lah antara lain yang membuat ketua umum parpol pendukung Jokowi- JK pada Pilpres 2014 tidak ada satu pun yang jadi menteri. Dengan persyaratan tersebut maka Airlangga juga nanti harus melepas kursi menterinya.
Selanjutnya dengan ikut bertarungnya Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub JawaTimur tahun 2018 maka ,Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU ini juga harus melepas jabatannya sebagai Menteri Sosial.
Dengan demikian akan ada dua jabatan menteri yang harus diisi. Menjadi menarik untuk mencermati siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden untuk mengisi jabatan itu. Reshuffle kabinet tersebut juga akan memberi gambaran tentang peta politik menjelang pilpres 2019,
Artinya akan semakin jelas terbaca dengan partai mana nantinya Jokowi maju pada Pilpres.
Salam Demokrasi!
Sumber : Wikipedia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H