Apabila hakim meyakini bahwa objek di meme itu benar benar sakit maka kuat dugaan si pembuat meme akan dijatuhi hukuman .Tetapi hakim akan melepaskan semua tuntutan terhadapnya bila hakim punya anggapan bahwa yang bersangkutan tidak benar benar sakit.
Pada akhirnya semua akan terpulang kepada keyakinan hakim.
Salam Demokrasi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!