Mohon tunggu...
Maratul Irba
Maratul Irba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Jurnal ''Mekanisme Pasar dalam Islam''

11 Desember 2022   13:45 Diperbarui: 11 Desember 2022   15:02 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Judul : Mekanisme Pasar dalam Islam

-Volume dan halaman : Vol. 4, No. 2 halaman 177-192

-Tahun : 2015

-Penulis : Ain Rahmi

-Reviewer : Mar'atul Irba

-Abstrak : Mekanisme pasar akan tercermin dalam konsep prinsip syari'at Islam dalam bentuk nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi menjadi 2 perspektif yaitu makro dan mikro. Nilai syariah dalam perspektif makro menekankan aspek distribusi, larangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat nyata bagi perekonomian. Sedangkan, perspektif mikro nilai-nilai syariah menekankan pada aspek kompetensi/profesionalisme dan sikap kepercayaan.

-Keywords : Mekanisme pasar, perspektif Islami/syariah

-Tujuan Penelitian :

1. Untuk memahami mengenai perspektif ekonomi didalam Islam yang dibagi menjadi makro dan mikro.

2. Untuk mengetahui peranan ekonomi Islam didalam mekanisme pasar.

3. Untuk mengetahui konsep mekanisme pasar dalam Islam yang merujuk kepada hadist Rasulullah.

Pendahuluan : Islam adalah agama yang sempurna. Hal ini dikarenakan didalamnya dibahas nilai-nilai, etika dan pedoman hidup secara komperhensif. Peranan ekonomi Islam dalam mekanisme pasar menyumbangkan andil yang amat penting ditengah carut-marut kondisi perekonomian bangsa Indonesia.

-Pembahasan : 

A. Pengertian Pasar

     Pasar adalah tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Pasar merupakan sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Dalam Islam pasar sangatlah penting dalam perekonomian. Pasar telah terjadi sejak masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin dan menjadi sunnatullah yang telah dijalani selama berabad-abad. Pasar yang selama ini berkembang hanya tertuju pada upaya pemaksimalan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya semata dan cenderung terfokus pada kepentingan sepihak. Sistem ini nampaknya kurang tepat dengan sistem ekonomi syariah yang menekankan konsep manfaat yang lebih luas pada kegiatan ekonomi termasuk didalamnya mekanisme pasar dan pada setiap kegiatan ekonomi itu mengau kepada konsep mashlahat dan menjunjung tinggi asas-asas keadilan. Realisasi dari konsep syariah itu memiliki 3 ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. 

Dalam hal ini, mekanisme pasar dalam konsep Islam akan tercermin prinsip syariah dalam bentuk nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam dua perspektif yaitu makro dan mikro. Nilai syariah dalam perspektif makro menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada sistem perekonomian. Sedangkan dalam perspektif mikro menekankan aspek kompetensi/profesionalisme dan sikap amanah. Oleh karena itu, dapat dilihat secara jelas manfaat sistem perekonomian Islam dalam pasar yang ditunjukkan tidak hanya kepada warga masyarakat Islam melainkan kepada seluruh umat manusia (Rahmatan LIl'alamin)

B. Harga dan Persaingan Sempurna pada Pasar Islam

    Mekanisme pasar (P3EI, 2011). Pertama Abu Yusuf, masyarakat luas memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal. Sebaliknya, jika tersedia banyak barang maka harga akan turun. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj (1997) mengatakan, Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahalnya yang dapat dipastikan. Prinsipnya tidak bisa diketahui, murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah SWT.

C. Permintaan

     Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakkan pasar, istilah yang digunakan oleh Ibnu Taimiyah untuk menunjukkan permintaan ini adalah keinginan. Keiginan yang muncul pada konsumen sesungguhnyamerupakan sesuatu yang kompleks, dikatakan berasal dari Allah. Namun pada dasarnya ada faktor-faktor yang memengaruhi permintaan ini yaitu harga barang yang bersangkutan, pendapatan konsumen, harga barang lain yang terkait, selera konsumen, ekspektasi (pengharapan), mashlahah (tujuan mengkonsumsi barang).

D. Penawaran

     Dalam pencapaian mashlahah penawaran dibutuhkan keimanan pada produsen, apabila jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi maka akan meningkatkan jumlah produksinya. Selain itu, faktor dari penawaran adalah barang dan biaya produksi. 

E. Penimbunan Barang

     Pedagang dilarang melakukan ikhtiar dengan melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapat keuntungan besar. Dalam ilmu ekonomi ini disebut dengan monopoly's rent seeking. Laranganini terdapat dalam sabda Nabi SAW. '' Tidak melakukan ikhtiar kecuali orang yang bersalah (berdosa). ''

F. Melambungkan Harga

    Islam tidak mentolerir tindakan melambungkan harga dengan lazim.

- Kesimpulan : Konsep meknisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadist Rasulullah SAW. Dengan demikian, dalam ekonomi Islam harga ditentukan oleh kekuatan supply and demand. Jika terjadi distoris pasar maka pemerintah boleh intervensi pasar. Namun ekonomi Islam menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan psar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun