Mohon tunggu...
Maratul Irba
Maratul Irba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Jurnal ''Mekanisme Pasar dalam Islam''

11 Desember 2022   13:45 Diperbarui: 11 Desember 2022   15:02 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E. Penimbunan Barang

     Pedagang dilarang melakukan ikhtiar dengan melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapat keuntungan besar. Dalam ilmu ekonomi ini disebut dengan monopoly's rent seeking. Laranganini terdapat dalam sabda Nabi SAW. '' Tidak melakukan ikhtiar kecuali orang yang bersalah (berdosa). ''

F. Melambungkan Harga

    Islam tidak mentolerir tindakan melambungkan harga dengan lazim.

- Kesimpulan : Konsep meknisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadist Rasulullah SAW. Dengan demikian, dalam ekonomi Islam harga ditentukan oleh kekuatan supply and demand. Jika terjadi distoris pasar maka pemerintah boleh intervensi pasar. Namun ekonomi Islam menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan psar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun