Semua desa berada pada muara sungai, namun kondisinya hampir sama dengan sungai Tubu, sehingga kendaraan air tidak dapat menjangkau desa.
Praktisnya, lalulintas manusia antar desa menggunakan jaringan jalan setapak yang terhubung melalui punggung bukit/gunung.
Komunitas Dayak Punan yang diteliti meliputi pemukiman Dayak Punan di hulu sungai; Desa Pelancau, Desa Tanjung Naga, Desa Metut/Long Uli, dan pemukiman Liu Mutai.
Punan di Sungai Ran sub Das Malinau, meliputi Desa Laban Nyarit, Desa Halangan/Ngga Lipi, Desa Long Mirau dan Desa Long Rat. Semua desa/pemukiman yang dikunjungi tersebut merupakan bagian dari Kecamatan Malinau Selatan.
Selanjutnya, desa/pemukiman Punan di Sungai Tubu meliputi; pemukiman di Kuala Avang dan atau Desa Long Pada, Desa Long Ranau/Lemunjung, pemukiman Long Tami dan atau Desa Long Titi, pemukiman Kuala Penai serta Desa Kuala Rian. Semuanya merupakan bagian dari Kecamatan Mentarang
 Mufut
Mufut adalah satu kebiasaan tahunan yang khas dari Suku bangsa Dayak Punan yang bermukim di Sungai Malinau dan Sungai Tubu-Kalimantan Utara.
Mufut ditandai dengan perginya seluruh anggota keluarga meninggalkan kampung untuk masuk ke hutan berburu dan mencari buah-buahan. Lamanya bisa 2-3 minggu.
Para informan mengemukan, tradisi ini berhubungan dengan rekreasi dan yang berfungsi ganda. Sebagai cara untuk menjaga/memelihara keseimbangan hubungan sosial diantara kerabat-kerabat terdekat karena di dalamnya terjadi aliansi dan distribusi makanan.
Bagi Orang Dayak Punan yang sudah tinggal di sekitar Kota Malinau, yakni Respen Tubu. Tradisi ini terasosiasi dengan kelompok Dayak Punan yang melakukan tradisi kolot.Â
Orang Dayak Punan yang masih melakukan mufut dianggap masih tertinggal oleh bagian dari komunitas ini yang sudah dimukimkan pemerintah beberapa dekade yang lalu.