Penutup
Kekerabatan dalihan na tolu pada hakikatnya merupakan sistem kekerabatan yang berwawasan kebangsaan. Semangat kebangsaan inilah yang membenarkan pemberian marga kepada orang-orang yang bukan orang Batak. Hal itu juga berarti membuka jalan untuk memperluas jaringan sosial dan cara orang Batak untuk mengapresiasi suku bangsa lain.
Pintu insklusifitas juga terbuka lewat perkawinan yang eksogam suku, dalam pengertian Batak itu berarti 'menambah saudara' [manambai tutur]. Mengacu pada tipe perkawinan ini dapat disimpulkan bahwa, perkawinan antar suku dapat mengintegrasikan individu dalam budaya Batak, baik melalui perkawinan laki-laki Batak dengan perempuan suku bangsa lain, maupun melalui perkawinan perempuan Batak dengan laki-laki suku lain.
Referensi
Bruner, Edward, 1999, "Kerabat dan Bukan Kerabat"dalam Pokok-Pokok Antropologi Budaya, (ed) T.O Ihromi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia
Harahap, Daniel, 2007, Dalihan NaTolu, www.danielharahap.blogs.friendster.com
Keesing, M. Roger, 1989, Antropologi Budaya Suatu Perspektif Kontemporer, Jakarta, Penerbit Erlangga
Kuper, Adam & Kuper, Jesica, 2000, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta, PT Raja Grasindo Persada
Koentjaranigrat, 2000, Pengantar Antropologi, Jakarta, Rineka Cipta
Koentjaranigrat, Budhisantoso, Danandjaya, dkk, 1984, Kamus Istilah Antropologi, Jakarta, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Kebudayaan.
Lebar, Frank [ed], "Etnic Groups of Insular Southeast Asia', 1972, New Heaven, Human Relation Area Files.
Pelly, Usman, 1994, Ubanisasi dan Adaptasi, Peranan Misi Budaya Minangkabau dan Mandailing, Jakarta,LP3ES