Dahulu menggunakan BBM, namun karena BBM sudah "punah", mereka menjualnya melalui Facebook. Belakangan, ketentuan konten Facebook mulai melarang jual beli satwa liar di media sosial terbesar tersebut, namun masih belum sepenuhnya terpantau.Â
Pedagang satwa liar tidak kehabisan akal, mereka menggunakan jejaring media sosial lainnya seperti Telegram yang lebih aman untuk bertransaksi.
Perdangangan satwa liar pada skala regional dan trans nasional/lintas negara, jalur dan modusnya dilakukan melalui: (i) Pelabuhan tidak resmi. Menggunakan perahu nelayan lalu dipindahkan ke kapal lain ditegah laut. (ii) Melalui pelabuhan resmi dengan menyamarkan satwa untuk mengelabui petugas.
Namun beberapa kasus, mereka dapat bekerjasama dengan petugas pelabuhan. (iii) Melalui pelabuhan udara dengan cara mencampur dengan jenis yang tidak dilindungi.Â
Dikemas khusus agar tidak terdeteksi oleh petugas. (iv) Melalui jalur darat, menggunakan mobil pribadi, bis umum antar propinsi, mobil rental, kendaraan dinas, mobil jenazah atau ambulance.Â
(v) Dibawa oleh oknum aparat sebagai sourvenir saat pulang bertugas dari suatu daerah. (vi) Memalsukan dokumen eksport (aspal) atau dengan mencampurnya dengan jenis yang legal.
Bagaimana Netizen Terlibat Dalam Melawan Kejahatan Satwa Liar?
Berkaca pada kecenderungan saat ini, di mana satwa liar banyak diperdangankan melalui e-commerce dan jejaring media sosial, netizen dapat bisa membantu aparat keamanan dengan cara memviralkannya.Â
Banyak kasus perdagangan satwa liar yang diproses hukum setelah netizen membantu memviralkan postingan satwa liar yang diburu dan atau diperdagangkan.
Dengan modal smartphone, Netizen juga dapat membantu melaporkan kejahatan satwa liar jika sedang pergi ke pasar satwa atau menemukan pelaku yang melihara serta mempedagangkan satwa liar ke E-Pelaporan Satwa Dilindungi.
Aplikasi itu dapat diunduh di playstore. Berikut printscrool aplikasi dimaksud.