Mohon tunggu...
MAPPI
MAPPI Mohon Tunggu... -

MASYARAKAT PEDULI PANGAN INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Petisi Dukung Pembentukan Badan Pangan Nasional?

26 November 2018   11:15 Diperbarui: 26 November 2018   13:26 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Mengapa kita harus peduli dengan pangan tanah air?

Jika kita peduli maka anda harus membantu saya untuk mempetisi  Presiden Jokowi agar segera membentuk Badan Pangan Nasional di link  bawah ini  (https://www.change.org/p/presiden-jokowi-segera-bentuk-badan-pangan-nasional)  

Pertanyaan itu akan terjawab dari pidato Bung Karno, soal pangan dan masa depan bangsa dalam Dekarasi Ekonomi (Dekon) tahun 1960. "Pidato saya ini mengenai hidup matinya bangsa kita di kemudian hari. Soal memenuhi keperluan pangan harus mendapat prioritas utama, karena rakyat yang diharuskan ikut serta di dalam gerakan produksi sehebat-hebatnya itu, harus ada jaminan pangan, khususnya beras,".

Lalu pernyataan yang sama juga datang dari Henry Alfred Kissinger "Control oil and you control the nations; control food and you control the people". Artinya, kontrol minyak maka Anda akan kendalikan negara; kontrol pangan maka Anda akan mengendalikan rakyat.

Lalu yang terjadi sekarang ini adalah terjadi polemik dan ribut soal pangan yang tidak berkesudahan.

Teranyar, masih ingatkah kita ketika terjadi polemik impor beras 2 juta ton. Ketika Dirut Bulog Budi Waseso menolak untuk melakukan impor beras dari Pemerintah. Hingga yang terjadi adalah saling lempar dan saling menyalahkan antar Kementerian dan Lembaga.

Bahkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sempat membuat statement bahwa kesepakatan impor beras merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di kantor Menteri Perekonomian. Ini artinya rapat tersebut sudah sah karena dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian dan BULOG sendiri (sumber).

Namun tatkala polemik tersebut semakin tajam di ranah public, membuat Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan statement.  "Sayangnya, sampai saat ini, data proyeksi produksi dari Kementan tetap saja meleset, sehingga mungkin memberikan persepsi yang berbeda bagi masing-masing lembaga yang terkait dengan kebijakan ini" (sumber)

sumber foto : desar.co.id
sumber foto : desar.co.id
Dari polemik pangan diatas, dapat disimpulkan akan lemahnya koordinasi yang terjadi antara Kementerian yang terkait serta bisa jadi kurangnya kecakapan akibat minimnya pengalaman.

Jika kita tarik mundur ke belakang, persoalan pangan bukan kali ini saja terjadi. Selalu ada saja kejadian tiap tahunnya, mulai dari kelangkaan hingga kenaikan harga seperti ayam potong, telur, cabai, bawang merah, bawang putih dan komoditi pangan lainnya silih berganti seakan tiada henti.

Polemik pangan yang masih karut marut ini secara garis besar terkait tata kelola pangan nasional, buruknya manajemen cadangan beras, keterpaduan data hingga terbaru adalah ribut soal impor beras.

Semua ini terjadi dikarenakan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah yang terkait. Oleh sebab itu, harus ada lembaga baru yang independen untuk mampu mengkoordinasikan serta mensinkronisasikan kepentingan semuanya. Birokrasi tata kelola pangan yang panjang harus segera disederhanakan tanpa berbelit-belit.

Bagaimana caranya? tentu dengan mempercepat pembentukan Badan Pangan Nasional sebagai amanat Undang Undang Pangan No 18 Tahun 2012. Sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan pangan tunggal atau satu pintu dan Negara sangat membutuhkannya sekarang

Badan Pangan Nasional akan menjalankan tugas sesuai dengan apa yang digariskan oleh Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yaitu bagaimana mengawal kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan.

Kepala Badan Pangan Nasional merupakan pejabat setingkat Menteri yang langsung bertanggung jawab dan berada dibawah Presiden. Dengan demikian wewenangnya lebih luas, tanpa perlu koordinasi sana sini tetapi langsung bisa mengeksekusi keputusan cepat pada saat momen yang tepat.

BULOG yang dahulunya mengurusi pangan, sekarang sudah berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya secara hierarki berada dibawah Kementerian BUMN, maka setiap kegiatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, setiap kegiatan terkait pangan harus dipikirkan secara masak, karena setiap pembiayaan yang dilakukan menggunakan dana komersial atau dana pinjaman dari perbankan dengan suku bunga kredit komersial. 

Sehingga sangat terlihat jelas keterbatasan ruang gerak untuk mengintervensi pangan akibat adanya hitungan untung rugi bagi sebuah perusahaan BUMN.

Sebenarnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembentukan lembaga pangan. Amanat Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 sudah jelas mengatakan bahwa dalam waktu tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan lembaga pangan harus sudah terbentuk.

sumber foto : antarajatim.com
sumber foto : antarajatim.com
Ini artinya, seharusnya lembaga pangan sudah terbentuk akhir tahun 2015. Namun nyatanya, sudah tiga tahun berlalu namun sampai sekarang lembaga pangan itu belum juga terbentuk.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 126 yang berbunyi, "Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden" serta pada Pasal 127 disebutkan, "Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan".

Bahkan publik masih mencatat pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dihadapan Komisi IV DPR RI pada Juni 2017, bahwa ia akan mengumumkan pembentukan Badan Pangan Nasional habis lebaran.

Suara pembentukan lembaga pangan nasional secepatnya sudah disuarakan oleh berbagai pihak. Mulai dari wakil rakyat di DPR dan MPR, Ombudsman, Akademisi dan LSM. Namun sampai sekarang pemerintah belum mengambil langkah konkret apapun.

Oleh karena itulah, dukungan pembentukan lembaga pangan nasional harus kita galang lewat suara publik. Hal ini dengan harapan agar pemerintah segera melek, bahwa harus ada lembaga yang fokus mengurusi pangan yang merupakan hidup matinya suatu bangsa.

Ayo kawan, mari kita bersama-sama mendesak Presiden Jokowi agar segera mempercepat pembentukan lembaga pangan nasional, agar tidak terjadi lagi polemik pangan yang tidak berkesudahan.

Jika kita peduli maka anda harus membantu saya untuk mempetisi Presiden Jokowi agar segera membentuk Badan Pangan Nasional di link bawah ini (https://www.change.org/p/presiden-jokowi-segera-bentuk-badan-pangan-nasional)  

 *)MASYARAKAT PENCINTA PANGAN INDONESIA (MAPPI)
#badanpangannasional
#bentuklembagapangannasional
#panganuntuksemua

Referensi:

referensi 1

referensi 2

referensi 3

referensi 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun