Polemik pangan yang masih karut marut ini secara garis besar terkait tata kelola pangan nasional, buruknya manajemen cadangan beras, keterpaduan data hingga terbaru adalah ribut soal impor beras.
Semua ini terjadi dikarenakan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah yang terkait. Oleh sebab itu, harus ada lembaga baru yang independen untuk mampu mengkoordinasikan serta mensinkronisasikan kepentingan semuanya. Birokrasi tata kelola pangan yang panjang harus segera disederhanakan tanpa berbelit-belit.
Bagaimana caranya? tentu dengan mempercepat pembentukan Badan Pangan Nasional sebagai amanat Undang Undang Pangan No 18 Tahun 2012. Sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan pangan tunggal atau satu pintu dan Negara sangat membutuhkannya sekarang
Badan Pangan Nasional akan menjalankan tugas sesuai dengan apa yang digariskan oleh Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yaitu bagaimana mengawal kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan.
Kepala Badan Pangan Nasional merupakan pejabat setingkat Menteri yang langsung bertanggung jawab dan berada dibawah Presiden. Dengan demikian wewenangnya lebih luas, tanpa perlu koordinasi sana sini tetapi langsung bisa mengeksekusi keputusan cepat pada saat momen yang tepat.
BULOG yang dahulunya mengurusi pangan, sekarang sudah berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya secara hierarki berada dibawah Kementerian BUMN, maka setiap kegiatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Tidak hanya itu, setiap kegiatan terkait pangan harus dipikirkan secara masak, karena setiap pembiayaan yang dilakukan menggunakan dana komersial atau dana pinjaman dari perbankan dengan suku bunga kredit komersial.Â
Sehingga sangat terlihat jelas keterbatasan ruang gerak untuk mengintervensi pangan akibat adanya hitungan untung rugi bagi sebuah perusahaan BUMN.
Sebenarnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembentukan lembaga pangan. Amanat Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 sudah jelas mengatakan bahwa dalam waktu tiga tahun sejak UU Pangan diundangkan lembaga pangan harus sudah terbentuk.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 126 yang berbunyi, "Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden" serta pada Pasal 127 disebutkan, "Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan".