Mohon tunggu...
Mappa Sikra
Mappa Sikra Mohon Tunggu... Jurnalis - One Life, live it

pensiunan

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Menata Pengunjung ke Pulau Kakaban Pasca Pandemi Covid-19

9 Mei 2020   22:37 Diperbarui: 12 Mei 2020   17:47 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pulau Kakaban, Berau Kaltim (shutterstock)

Tak dikunjungi beberapa bulan, kondisi Ubur-Ubur tak menyengat maupun segala biota yang terdapat di Pulau Kakaban, Berau, Kaltim semakin sehat. Sekian bulan tak terganggu, pertumbuhan ubur-ubur maupun kepiting Kenari yang ada di pulau seluas 700 hektar lebih itu, akan semakin banyak.,

Banyak tumbuhan endemik dipulau wisata itu, akan tumbuh subur tak terganggu riuhnya wisatawan yang datang. Terumbu karang yang ada, juga semakin sehat, terbebas  pijakan kaki pengunjung yang menyelam di luar pulau, selam,a COVID-19 karena memang ada larangan untuk berwisata.

Selama ini, sangat sulit mengatur, apa yang harus dilakukan oleh pengunjung. Baliho besar yang ada di pintu masuk, dengan tegas menyebutkan larangan yang harus dipatuhi oleh pengujung. Tapi, kadang-kadang, larangan itu tidak dijalankan sepenuhnya.

Tak ada petugas yang menjaga pulau yang hanya punya satu pintu masuk. Tak pernah ada aturan pembatasan jumlah wisatawan yang dibolehkan setiap harinya.  Atau setiap tiga hari menjelang akhir pekan.

Dermaga yang ada di sekitar Danau tidaklah terlalu luas. Pengunjung yang datang di akhir pekan, jumlahnya ratusan secara bersamaan. Semua ingin berenang bersama ubur-ubur. Semua ingin berlama-lama di danau. Termasuk yang melakukan snorkling di sekitar bibir pantai.

Tak ada petugas, yang secara khusus menjaga maupun mengawasi pergerakan pengunjung. Yang diharap sebetulnya, adalah para pemandu atau guide tour yang dimiliki masing-masing operator wisata. Mereka bertugas mengawasi tamu dan mengatur lamanya berada di pulau.

Tentang Pulau Kakaban, sudah banyak tulisan yang mengupas tuntas segala keunikannya. Pulau dengan danau yang dihuni Ubur-Ubur tak menyengat itu, hanya ada ditempat serupa seperti di Republik Palau. Samudera Pasific dan yang baru ditemukan di Radja Ampat, Papua Barat.

Keunikan dari berbagai biota yang terjebak dalam danu sejak ribuan tahun silam, sehingga ada yang menyebut 'Jurrasic Park' Pulau Kakaban. Masih banyak misteri yang belum terkuak di pulau konserrvasi itu.

Pasca COVID-19, Pulau Kakaban dan pulau lainnya di laut Derawan, akan menjadi sasaran wisatawan untuk datang lburan. Ketika pemerintah membuka 'kran' masuknya kembali wisatawan, maka Berau menjadi salah satu destinasi yang bakal diserbu wisatawan.

Pemda harus siap, memulai aturan baru. Sebab, akan ada perubahan pola yang akan dilakukan oleh wisatawan. Mereka akan tetap menginginkan aturan seperti yang dijalankan ketika COVID-19.  

Aturan kesehatan maupun aturan keamanan. Terutama, aturan keselamatan bagi wisatawan dan juga bagi biota yang ada di Kakaban.

Setidaknya, tak terlihat lagi penumpukan wisatawan mengunjungi pulau dan berenang di danau Kakaban. Jumlah yang boleh berkunjung, saatnya harus diatur. Ini untuk kenyamanan wisatawan maupun keselamatan Ubur-Ubur. Mungkin, termasuk aturan pungutan.

Kakaban bisa saja menjadi destinasi eksklusif dengan segala keunikan dan daya tariknya.

Fasilitas yang belum dimiliki di pulau itu, harusnya segera dilengkapi. Wisatawan yang datang nanti, tetap mencari dimana mereka bisa mendapatkan fasilitas kebersihan. 

Dan, kapan semua itu dilakukan? Jawabannya, pasca COVID-19, semua regulasi itu hendaknya sudah bisa dipersiapkan. @daeng_sikra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun