"Untuk daerah Pantai Dampyak itu di atasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) seperti pembangunan pemecah gelombang dan mengatasi abrasi, sedangkan DLH kabupaten hanya sebagai partisipan saja. Di kabupaten Tegal sudah ada Peraturan Bupati (PERBUP) yang membagi kewenangan tentang pengolahan sampah antara pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintahan desa dan kelurahan. Desa mengumpulkan sampah ke Tempat Pengelolahan Sampah (TPS) setelah itu karena desa tidak mempunyai armada dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maka desa dapat menghubungi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH)." Kata Bapak Eko (47), Ketua Pengelolahan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kabupaten Tegal, Jum'at (24/06/2022).
"Untuk mengatasi sampah yang ada di pantai dampyak, Â masyarakat sekitar dan penggiat alam harus memiliki kesadaran untuk sama-sama melakukan pembersihan sampah yang ada di pesisir pantai dan terkait sarana prasarana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten tidak bisa memberikan dikarenakan tidak mempunyai kewenangan." kata Bapak Budi (37) Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Kabupaten Tegal, Jum'at (24/06/2022).
Dengan semua pernyataan dan opini dari warga sekitar yaitu bapak Tarjuki pantai dampyak dan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tegal yaitu bapak Budi selaku ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) dan bapak Eko selaku ketua Pengelolahan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), kami peneliti bisa menyimpulkan bahwasannya pantai dampyak merupakan pantai yang penuh sumber daya alam kini menjadi tempat akhir pembuangan sampah di pesisir pantai. Dimana sampah-sampah itu yang menjadikan keresahan para warga sekitar pantai dampyak, terutama yang mempunyai tambak udang di sekitar pesisir pantai dampyak. Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Â kabupaten juga hanya bisa membantu dalam tenaga dan pengangkutan sampah dari Tempat Pengelolahan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan juga bisa membantu untuk melakukan bersih pantai, tidak bisa memberikan sarana dan prasarana, karena yang mempunyai kewenangan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng.
Oleh karena itu solusi dari kami sebagai peneliti ingin mengajak para penggiat alam dari daerah Brebes, Tegal, Slawi  dan masyarakat sekitar untuk sama-sama menjaga pantai dampyak ini agar terlindung dari masalah tersebut dengan cara melakukan pembersihan di pesisir pantai, penanaman mangrove/bakau serta cemara laut sebagai antisipasi abrasi serta mengurangi sampah-sampah di pantai. dan untuk pengangkutan sampah bisa dibantu dengan melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten. selain itu kita juga dapat membuat palang peringatan bahaya sampah yang nantinya akan dipasang dibeberapa titik disekitar rumah warga dan juga kita dapat mengadakan kegiatan seminar teruntuk masyarakat sekitar mengenai bahayanya sampah guna memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H