Mohon tunggu...
Manuel Panjaitan
Manuel Panjaitan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berolahraga dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak-hak Hukum bagi Keluarga Narapidana yang Tidak Terpenuhi di Lapas

15 Mei 2023   13:46 Diperbarui: 15 Mei 2023   13:56 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Menyediakan dukungan psikologis dan konseling bagi keluarga narapidana. Ini dapat melibatkan tenaga profesional yang terlatih dalam mendukung mereka mengatasi dampak emosional dan psikologis yang ditimbulkan oleh situasi tersebut.

7. Mendorong program reintegrasi sosial yang efektif untuk narapidana, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah menjalani hukuman. Ini juga akan membantu mengurangi beban yang dialami oleh keluarga mereka.

8. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak keluarga narapidana. Pendidikan dan kampanye informasi dapat membantu menghilangkan stigma dan diskriminasi yang sering dialami oleh keluarga narapidana.

9. Melibatkan keluarga narapidana dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Mereka harus diberdayakan untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan implementasi program-program yang berkaitan dengan kebutuhan mereka.

10. Menerapkan tindakan preventif untuk mengurangi jumlah narapidana dengan alternatif penyelesaian masalah yang lebih manusiawi, seperti program rehabilitasi, mediasi, atau pemasyarakatan bersyarat. Ini akan membantuu mengurangi dampak negatif yang dialami oleh keluarga narapidana.

Dalam rangka mewujudkan hak-hak keluarga narapidana yang tidak terpenuhi di lapas, diperlukan kerja sama dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait, masyarakat, dan pemerintah. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, mendukung, dan adil bagi keluarga narapidana. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan terlindungi, serta membantu mereka mengatasi tantangan yang mereka hadapi untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah narapidana keluar dari penjara.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum dalam konteks hak-hak hukum bagi keluarga narapidana yang tidak terpenuhi di lapas dapat mencakup:

1. Narapidana: Narapidana yang menjadi objek hak-hak hukum di dalam penjara tetap memiliki hak-hak tertentu, termasuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, hak atas privasi, hak untuk menjaga hubungan dengan keluarga, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

2. Keluarga Narapidana: Keluarga narapidana, seperti pasangan, anak-anak, orang tua, atau kerabat dekat, juga memiliki hak-hak tertentu yang harus diakui dan dilindungi oleh sistem hukum. Ini termasuk hak untuk menjaga hubungan dengan narapidana, hak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi narapidana, dan hak untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dalam menghadapi kesulitan yang mungkin timbul akibat situasi narapidana.

Objek hukum dalam konteks ini adalah perlindungan hak-hak yang terkait dengan keluarga narapidana yang tidak terpenuhi di dalam sistem penjara atau lembaga pemasyarakatan. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan bahwa hak-hak narapidana dan keluarga mereka dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan standar hak asasi manusia yang berlaku (Judianto,2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun