Mohon tunggu...
Manisha khairolla
Manisha khairolla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswi Ilmu Politik di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Saya adalah orang yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap sesuatu yang tidak saya ketahui, serta memiliki kemampuan beradaptasi yang baik di lingkungan yang baru hal ini akan menambah rasa percaya diri dan kesan positif terhadap orang - orang sekitar. kemampuan ini akan membantu saya berkontribusi dengan efektif di lingkungan kerja dinamis di perusahaan. Saya memiliki hobi mengedit video, mendengarkan musik, olahraga dan juga memasak

Selanjutnya

Tutup

Politik

Upah dan Kesehjateraan Buruh di Indonesia : Masih Sebatas Wacana ?

9 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buruh melakukan perjuangan ini melalui dialog langsung dengan pengusaha dan pemerintah, serta dengan aksi turun ke jalan. Meskipun aksi demonstrasi berisiko, cara ini dianggap masih efektif untuk mengekspresikan tuntutan mereka. Namun, aksi buruh sering kali dikendalikan oleh pemerintah yang lebih mendukung pengusaha. Tuntutan untuk kenaikan upah sering kali ditolak, dan keputusan tetap tidak berubah, karena buruh belum menjadi mayoritas dan belum melakukan revolusi untuk mengambil alih kekuasaan. Dengan demikian, buruh di Indonesia masih harus terus berjuang demi kesejahteraan dan kesetaraan mereka

Dalam pandangan Karl Marx, masalah upah yang layak dan kesejahteraan buruh di Indonesia mencerminkan dinamika eksploitasi dalam sistem kapitalis. Untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik, sangat penting bagi buruh untuk meningkatkan kesadaran kelas mereka dan bersatu dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik, diperlukan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh, serta dukungan dari semua pihak untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Upah layak bukan sekedar wacana, tetapi merupakan hak dasar yang harus dipenuhi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Implementasi jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia juga belum dilaksanakan secara merata dan adil. Oleh karena itu, upah layak yang berlandaskan prinsip pemenuhan Hak Asasi Manusia harus terus diperjuangkan oleh pemerintah.

Referensi

Syafitri, R. (2019). Gerakan Buruh Di Indonesia Dalam Analisis Teori Perjuangan Kelas Karl Mark. Jurnal Masyarakat Maritim, 3(2), 36-49.

Rahmawati, R. (2023). DILEMA UPAH BURUH DAN LAPANGAN KERJA BARU. Jurnal Ilmiah Administrasi Dan Sosial, 18(1), 21-30.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20241204174514-4-593407/kemnaker-upah-minimum-2025-boleh-naik-di-atas-65-tak-boleh-kurang/amp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun