Mohon tunggu...
Manisha khairolla
Manisha khairolla Mohon Tunggu... Saya adalah Mahasiswi Ilmu Politik di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Saya adalah orang yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap sesuatu yang tidak saya ketahui, serta memiliki kemampuan beradaptasi yang baik di lingkungan yang baru hal ini akan menambah rasa percaya diri dan kesan positif terhadap orang - orang sekitar. kemampuan ini akan membantu saya berkontribusi dengan efektif di lingkungan kerja dinamis di perusahaan. Saya memiliki hobi mengedit video, mendengarkan musik, olahraga dan juga memasak

Selanjutnya

Tutup

Politik

Upah dan Kesehjateraan Buruh di Indonesia : Masih Sebatas Wacana ?

9 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:05 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ini mengambil  dari : https://www.shutterstock.com/image-photo/jakarta-indonesia-aug-22-2024-demonstration-2506733709

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat, isu upah layak dan kesejahteraan buruh di Indonesia tetap menjadi topik hangat dalam diskusi publik. Meskipun pemerintah telah menetapkan upah minimum, banyak buruh yang masih merasa bahwa upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dalam konteks ekonomi politik, memuat tentang upah layak sering kali melibatkan tarik-menarik kepentingan antara berbagai aktor, seperti pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan masyarakat luas. Kebijakan upah minimum sering dipengaruhi oleh kalkulasi politik, di mana pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha sebagai aktor penting dalam pertumbuhan ekonomi dan aspirasi buruh yang mendambakan kesejahteraan lebih baik.

Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan UMP. Mengutip CNBC Indonesia  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan bahwa rata-rata kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2025 adalah sebesar 6,5%. Meskipun terdapat peningkatan, banyak buruh yang merasa bahwa kenaikan ini masih belum cukup untuk menyeimbangkan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat. Banyak buruh yang merasa terjebak dalam kondisi ekonomi yang sulit, dimana upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam teori perjuangan kelas Karl Mark pada dasarnya pada masyarakat industri akan terdiri dari dua kelas yaitu borjuis dan proletar (buruh). Dari kedua kelas tersebut ada eksploitasi terhadap kaum proletar, di mana buruh diharuskan bekerja dalam rentang waktu yang sangat lama dengan upah yang tidak sebanding dengan hasil kerjanya. Karl Marx, menekankan bahwa hubungan antara buruh dan pemilik modal adalah hubungan yang intrinsik bersifat konflik. Buruh, sebagai kelas pekerja, berjuang untuk mendapatkan upah yang layak, sementara pemilik modal berusaha memaksimalkan keuntungan dengan menekan biaya, termasuk upah.

Kondisi buruh di Indonesia serupa dengan gambaran buruh menurut Karl Marx. Para buruh di Indonesia sering bekerja dalam jangka waktu panjang dengan upah yang tidak sebanding dengan pekerjaan yang mereka lakukan, yang terkadang berat dan berisiko. Banyak di antara mereka yang bekerja di pabrik atau di proyek pembangunan yang berisiko tinggi, namun tidak mendapatkan perlindungan keselamatan seperti asuransi jiwa.

Tantangan dalam Penerapan kebijakan Upah

Salah satu tantangan utama dalam penerapan kebijakan upah di Indonesia adalah adanya perbedaan yang signifikan antara sektor formal dan informal. Sektor informal, yang mencakup jutaan pekerja, sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup. Banyak pekerja di sektor ini tidak memiliki kontrak resmi, sehingga mereka tidak memperoleh upah yang layak atau akses ke perlindungan sosial.

Indonesia belum mampu menetapkan upah yang sesuai dengan prinsip-prinsip upah layak berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa upah yang berlaku saat ini tidak mencukupi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganyatermasuk biaya hidup, jaminan sosial, dan standar hidup sosial lainnya. Upah minimum yang ada sekarang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar buruh dan jauh dari biaya riil yang dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari, karena sesungguhnya, upah layak merupakan salah satu elemen penting dari kehidupan yang layak. Hal Ini menambah beban bagi buruh yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Selain itu, banyak perusahaan berusaha memangkas biaya operasional dengan mengabaikan kewajiban upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pekerja, namun juga menciptakan kompetisi yang tidak sehat di pasar kerja. Buruh yang berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka sering kali terjebak dalam situasi yang sulit, menghadapi risiko pemecatan atau perlakuan yang tidak adil.

Perjuangan buruh dalam memperoleh haknya

Buruh di Indonesia menyadari bahwa mereka sering mengalami penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari kaum borjuis, yang terkadang didukung oleh pemerintah. Untuk memperjuangkan hak-hak mereka, buruh kini telah membentuk serikat pekerja. Tujuan utama serikat ini adalah untuk menuntut perhatian dari pengusaha dan pemerintah terkait hak-hak buruh, mulai dari upah yang layak, penghapusan eksploitasi, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan.

Buruh melakukan perjuangan ini melalui dialog langsung dengan pengusaha dan pemerintah, serta dengan aksi turun ke jalan. Meskipun aksi demonstrasi berisiko, cara ini dianggap masih efektif untuk mengekspresikan tuntutan mereka. Namun, aksi buruh sering kali dikendalikan oleh pemerintah yang lebih mendukung pengusaha. Tuntutan untuk kenaikan upah sering kali ditolak, dan keputusan tetap tidak berubah, karena buruh belum menjadi mayoritas dan belum melakukan revolusi untuk mengambil alih kekuasaan. Dengan demikian, buruh di Indonesia masih harus terus berjuang demi kesejahteraan dan kesetaraan mereka

Dalam pandangan Karl Marx, masalah upah yang layak dan kesejahteraan buruh di Indonesia mencerminkan dinamika eksploitasi dalam sistem kapitalis. Untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik, sangat penting bagi buruh untuk meningkatkan kesadaran kelas mereka dan bersatu dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik, diperlukan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh, serta dukungan dari semua pihak untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Upah layak bukan sekedar wacana, tetapi merupakan hak dasar yang harus dipenuhi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Implementasi jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia juga belum dilaksanakan secara merata dan adil. Oleh karena itu, upah layak yang berlandaskan prinsip pemenuhan Hak Asasi Manusia harus terus diperjuangkan oleh pemerintah.

Referensi

Syafitri, R. (2019). Gerakan Buruh Di Indonesia Dalam Analisis Teori Perjuangan Kelas Karl Mark. Jurnal Masyarakat Maritim, 3(2), 36-49.

Rahmawati, R. (2023). DILEMA UPAH BURUH DAN LAPANGAN KERJA BARU. Jurnal Ilmiah Administrasi Dan Sosial, 18(1), 21-30.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20241204174514-4-593407/kemnaker-upah-minimum-2025-boleh-naik-di-atas-65-tak-boleh-kurang/amp

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun