Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menafsirkan Makar

2 April 2017   15:51 Diperbarui: 5 April 2017   08:30 1138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sih kata makar itu? Mari kita lihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 87 KUHP dinyatakan, "Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53."

Jika merujuk pada pasal 87, terlihat bahwa pasal tersebut sebenarnya tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan makar. Pasal 87 hanya mengatur bahwa jika niat telah ada dan telah ada permulaan pelaksanaan, maka telah sempurnalah makar untuk melakukan suatu perbuatan. Namun pertanyaan apa itu makar, tidak terjawab dari pasal 87 ini.

Pasal makar yang menjerat mereka, sejatinya telah melewati berbagai periode zaman yang panjang. Istilah makar berasal dari bahasa Belanda yaitu “aanslag”. Dalam bahasa Belanda, aanslag diartikan sebagai serangan yang bersifat berat (violent attack/fierce attack/onslought).

Istilah makar dapat dipahami sebagai persekongkolan dengan maksud hendak melakukan perbuatan penyerangan terhadap pemerintahan. Sedangkan maksud dari menggulingkan pemerintahan ialah menghancurkan bentuk pemerintahan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan.

Pasal makar sendiri terdapat dalam Buku III Bab I, terkait Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Ada beragam rentetannya, mulai dari Pasal 104 KUHP tentang makar terhadap keselamatan presiden dan wakilnya, Pasal 106 KUHP tentang makar kepada wilayah negara, dan Pasal 107 KUHP tentang makar kepada pemerintahan. Sisanya, tiga pasal lain terkait makar yang berhubungan dengan negara sahabat.

AB Loebis dalam bukunya berjudul Apa Itu Kejahatan-Kejahatan Politik menegaskan bahwa tuduhan makar (conspiracy) adalah sulit untuk dibuktikan. Sebab hal tersebut lumrah ditafsirkan oleh masyarakat atau orang awam sebagai alasan yang dicari-cari. Dia juga menganggap bahwa pasal makar sering digunakan penguasa untuk menghukum lawan politiknya. Dengan tegas dia menyatakan, tuduhan makar adalah tuduhan yang samar-samar.

Hal serupa dikatakan oleh Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa. Dia menilai, pasal makar merupakan ketentuan dengan kriteria yang tidak terukur dan multitafsir. Sifat subyektifnya untuk menafsirkan secara karet, berpotensi memunculkan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah. Maka secara substantif bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan negara hukum. Sebab pasal karet tidak menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Kebanyakan pasal ini digunakan untuk memberangus aksi-aksi damai yang tak disukai pemerintah. Misalnya pejuang Filep Karma yang ditahan hanya karena aksi damai meminta Papua Merdeka.

“Itu pasal karet karena selalu mudah diterjemahkan oleh penguasa ataupun aparat terhadap aksi-aksi demokratik ataupun aksi menyampaikan pendapat yang sebetulnya dilindungi undang-undang. Pasal ini bermasalah dan selalu digunakan sebagai alat untuk menghambat kemerdekaan berekspresi ataupun menyampaikan pendapat,” bebernya.

Jika meninjau frasa “dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan” dalam Pasal 107 KUHP, memiliki rumusan atau kriteria yang tidak jelas, tidak terukur dan multitafsir. Ketidakjelasan ini berpotensi digunakan oleh pemerintahan yang berkuasa untuk menekan dan memberangus lawan-lawan politik dan para aktivis pro demokrasi, setidak-tidaknya digunakan untuk menakut-nakuti mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun