Pembangunan infrastruktur melalui dana off-budget atau non budgeter bukanlah sebuah prestasi yang bisa dirayakan pencapaiannya. Publik justru harus ketat mengawasi, apakah dalam pelaksanaannya tidak ada penyimpangan.
Penggunaan dana off-budget ini mengancam secara sistemik terhadap capaian pemberantasan korupsi. Perlu diingat bahwa sistem keuangan negara saat ini merupakan sistem yang dibangun untuk mendorong transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Bukanlah sebaliknya.
Ketua KPK sudah menyatakan bahwa kontribusi tambahan harus masuk APBD. Harapannya, supaya akan ada mekanisme pengawasan yang efektif dalam penggunaannya.
Jika dibahas secara mendalam, akar permasalahan korupsi sangat panjang dan seperti lingkaran setan yang saling berkaitan satu sama lainnya. Demikian juga usaha mencapai good governance. Memberantas korupsi dan menciptakan good governancetidaklah semudah membalik telapak tangan. Tapi setidaknya dalam diri aparatur pemerintah hendaknya ditanamkan niat bersih untuk menghindari atau setidaknya meminimalisasikan praktik korupsi dengan segala macam bentuknya.
Bangsa ini diperhadapkan pada tuntutan kesejahteraan bersama dalam pendekatan “the right to receive”. Olehnya itu, setiap diskresi pemerintah maupun pengelolaan anggaran publik, haruslah didasarkan pada asas legalitas, asas demokrasi, asas tujuan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai meta-norm yang melandasi tindakan pemerintahan. Apabila semua penyelenggara pemerintahan di negara ini mampu mendasarkan tindakan atau kekuasaannya pada hal-hal tersebut, kesejahteraan bersama dapat kita raih, dan rakyat tidak disengsarakan atau dirugikan oleh tindakan pemerintah. Semoga saja ke depan akan seperti itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H