Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dugaan Pelanggaran HAM di Galuh Rehabilitation Center

7 Februari 2017   17:47 Diperbarui: 17 Februari 2017   19:23 3343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Untuk membatasi gerak, beberapa pasien ini harus diborgol oleh pihak pengelola (Sumber: Andrea Star Reese, Human Rights Watch).

Ada yang mengusik hati dan kepala saya ketika membaca Laporan Pelanggaran HAM Internasional yang diterbitkan oleh Human Rights Watch (HRW) pada Januari 2017. Laporan tersebut mengulas dugaan terjadinya pelanggaran HAM di Pusat Rehabilitasi Galuh (Galuh Rehabilitation Center). Yayasan ini adalah tempat yang diperuntukkan untuk penderita gangguan mental/psikis. Jadi bahasa kasarnya: sebuah Rumah Sakit Jiwa. HRW membeberkan data, bahwa ada setidaknya 90 penderita sakit jiwa yang ditampung disana, dengan fasilitas yang sebenarnya hanya cukup untuk 30 orang. Tak puas membaca penjelasan sekilas pada Human Rights Report tersebut, saya lalu berusaha menemukan alamat website mereka untuk mengetahui lebih jauh, dimana lokasi tempat ini dan mengapa pelanggaran HAM bisa terjadi.

Pada situs resmi Human Right Watch, saya tidak lagi menemukan tulisan, tabel, dan angka-angka statistik, melainkan gambar-gambar dan video yang diambil secara khusus oleh tim investigasi HRW untuk Indonesia. Mereka mengemasnya dalam suatu galeri photo essay bertajuk: Living Hell. 

Keji dan tidak berperikemanusiaan. Hanya itu saja kalimat yang ada di benak saya, setelah melihat bagaimana penderita sakit jiwa ini, diperlakukan tak ubahnya seperti binatang.

Beberapa pasien mengalami luka-luka karena pemborgolan. Menurut pihak pengelola, hal ini terpaksa mereka lakukan karena jumlah tenaga medis tidak sebanding dengan jumlah pasien sakit jiwa (Sumber: Andrea Star Reese, Human Rights Watch).
Beberapa pasien mengalami luka-luka karena pemborgolan. Menurut pihak pengelola, hal ini terpaksa mereka lakukan karena jumlah tenaga medis tidak sebanding dengan jumlah pasien sakit jiwa (Sumber: Andrea Star Reese, Human Rights Watch).

Dimana lokasi Galuh Rehabilitation Center dan siapa saja yang ada disitu?

Galuh Rehabilitation Center terletak di Bekasi, sekitar satu jam perjalanan dari Kota Jakarta. Yayasan ini merupakan salah satu pusat perawatan, atau boleh dikatakan rumah, bagi penderita gangguan kejiwaan. 

Galuh Rehabilitation Center memiliki setidaknya 254 pasien dari berbagai usia, termasuk diantaranya anak-anak. Tempat ini dibuka pada tahun 1982, didanai dengan uang hasil donasi, dan menggunakan obat-obatan herbal untuk mengobati pasien.

Yayasan ini digratiskan untuk penderita down syndrome, penderita gangguan mental karena penyalahgunaan obat-obatan, dan juga untuk penderita schizophrenia. Namun, tempat ini tidak dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang layak, tidak memiliki peralatan-peralatan psikiatri modern, dan tidak mendapatkan kunjungan secara teratur dari perawat atau dokter. 

Galuh Rehabilitation Center merupakan salah satu dari sekian banyak yayasan bagi penderita sakit jiwa, yang masih menggunakan kerangkeng/belenggu/borgol bagi para pasiennya, praktek yang sebenarnya sudah dilarang penggunaannya sejak tahun 1977. 

Pihak pengelola terpaksa harus membelenggu pasien untuk membatasi gerak mereka. Alasannya sederhana, kurangnya petugas medik, terlalu banyaknya pasien, dan minimnya fasilitas lembaga! 

Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pegawai yayasan atas perlakuan mereka yang tidak humanis pada para pasien. Keadaanlah yang menjadikannya begitu. Bayangkan saja, beberapa gelintir pegawai di yayasan ini, harus menangani 254 pasien sakit jiwa yang kondisi mentalnya aneh-aneh. Betapa repotnya!

Setelah mulai terpublikasi media internasional pada tahun lalu, kini Yayasan Galuh telah memiliki ruang isolasi sehingga tidak lagi harus memborgol pasien. Namun, pihak yayasan masih saja kesulitan dan harus berjuang keras untuk menyediakan peralatan dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh pasien-pasien mereka. Pengelola juga kerepotan untuk menemukan dokter atau perawat dengan keahlian yang sesuai.

Untuk membatasi gerak, beberapa pasien ini harus diborgol oleh pihak pengelola (Sumber: Andrea Star Reese, Human Rights Watch).
Untuk membatasi gerak, beberapa pasien ini harus diborgol oleh pihak pengelola (Sumber: Andrea Star Reese, Human Rights Watch).

Mengapa pelanggaran Hak Asasi Manusia bisa terjadi di Galuh Rehabilitation Center?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun