Mohon tunggu...
Manika Ananda Hindu Widnyana
Manika Ananda Hindu Widnyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pendidikan Kimia Universitas Pendidikan Ganesha

Bank Indonesia’s Scholarship Awardee, Music Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Buat Biosolar dari Minyak Bekas, Memang Bisa?

9 Juli 2022   22:51 Diperbarui: 9 Juli 2022   23:08 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu kendaraan yang memiliki bahan bakar khusus adalah kendaraan dengan mesin diesel. Mesin diesel pada umumnya terdapat pada kendaraan angkutan seperti truk, bus, dan mobil lapangan lainnya. Mesin diesel merupakan mesin yang menggunakan panas kompresi untuk membakar bahan bakar yang telah diinjeksikan ke dalam ruang bakar oleh karena itu mesin diesel tidak menggunakan busi. 

Cara penyalaan bahan bakar mesin diesel dilakukan dengan menyemprotkan bahan bakar ke dalam udara yang bertekanan dan bertemperatur tinggi. 

Mesin diesel terkenal dengan torsinya yang besar dan kehematan bahan bakarnya yang lebih baik daripada mesin bensin. Mesin diesel memiliki efisiensi termal yang baik karena memiliki rasio kompresi yang sangat tinggi. Prinsip kerja dari mesin diesel ini berbeda dengan cara kerja mesin bensin yang mana seperti yang telah dijelaskan tadi bahwa mesin diesel tidak memakai busi untuk memanti api di ruang bakar. 

Cara kerjanya adalah dengan cara mengubah energi kimia menjadi energi mekanis yang mana energi kimia ini didapatkan dari proses reaksi kimia (pembakaran) dari bahan bakarnya dan oksidiser (udara) di dalam ruang bakar (silinder).

Nah, pasti kalian sudah tidak asing kan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermesin diesel? 

Benar sekali, salah satu bahan bakar dari mesin diesel adalah solar dimana solar merupakan bahan bakar diesel yang dibentuk dari minyak fosil atau memanfaatkan fraksi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memisahkan minyak mentah dari fraksi-fraksinya pada proses pemisahan dengan rangkaian alat destilasi sehingga menghasilkan fraksi solar yang memiliki sifat fisis yaitu titik didihnya yang bernilai 250oC -- 300oC. 

Solar ini merupakan bahan bakar diesel berbentuk cair yang mudah terbakar yang mana memeroleh solar ini adalah dari fraksi minyak bumi mentah yang tidak mudah menguap dibandingkan dengan fraksi yang digunakan dalam bensin.  Dikarenakan solar merupakan hasil dari minyak bumi, maka solar memiliki kandungan jenis hidrokarbon jenuh sebanyak 75% tertama paraffin termasuk n-parafin, isoparafin dan siklo parafin. 

Selain itu, solar juga mengandung hidrokarbon aromaik sebanyak 25% termasuk naftalena dan alkilbenzena. Bahan bakar diesel umumnya memiliki rumus kimia rata-rata yaitu sebesar C12H23, berkisar dari C10H20 hingga C15H28. Selain sifat fisisnya tadi, bahan bakar solar juga memiliki sifat bahan bakar lainnya yaitu kualitas penyalaan (berbuhubungan dengan keterlambatan penyalaan), 

volatilitas (factor penting untuk memeroleh pembakaran yang memuaskan), titik kabut dan titik tuang serta viskositasnya. Kita ketahui bahwa banyak sekali kendaraan lapangan bermesin diesel yang membutuhkan bahan bakar solar yang membuat terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. 

Menurut Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero) ada beberapa factor yang menyebabkan kelangkaan solar ini salah satunya adalah kuota solar subsidi yang lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. 

Hal ini sesuai dengan PP (Peraturan Presiden) Nomor 191 Tahun 2014 tentang ketentuan terkait transportasi yang bisa dan tidak bisa menggunakan solar subsidi yang mana mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 tidak dapat menggunakan solar subsidi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun