Selama 24 Tahun Provinsi Banten masih Dibayang-bayangi indeks kebahagiaan warganya yang masih paling rendah di Indonesia. Bisa-bisanya Pusat Badan Statistik menempatkan Banten berada di nomor paling buncit prihal kehidupan warganya yang tidak bahagia dari 2021 hingga saat ini.
Survei kebahagiaan biasanya mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk kesejahteraan mental, akses ke fasilitas kesehatan, tingkat pendapatan, dan kepuasan terhadap kehidupan sehari-hari. Cukup komplek jug menilik lebih dalam penyebab warga Banten tidak bahagia.
Orang yang merasa terbebani dengan masalah hidup, tekanan pekerjaan, atau masalah pribadi mungkin bisa melakukan perbuatan yang diharapkan menimbulkan kebahagiaan, meski sementara. Salah satunya seperti minum beralkohol (miras) dan narkoba untuk mengalihkan perhatian.
Seperti lirik lagu yang ngetren saat ini, "Gara-gara sebotol minuman, dia jalan sempoyongan, hobby anak muda sekarang yang penting Botol katanya." (Lagu Revina Alvira).
Lagu sebotol minuman cukup related dengan kehidupan masyarakat Banten saat ini. Mengingat akses mendapatkan miras sangat gampang. Ditambah lagi di Kabupaten Serang terdapat pabrik miras yang cukup besar.
Keberadaan pabrik miras yang dikenal dengan merk Kawa-kawa cukup mengagetkan, mengingat Serang adalah wilayah dengan nilai-nilai agama yang kuat, terutama dengan mayoritas penduduknya yang beragama Islam.
Munculnya pabrik miras di wilayah tersebut sering kali menjadi perdebatan sengit dan sumber kontroversi. Para Ulama Banten sudah turun langsung untuk memaksa menutup pabrik milik PT Balairaja Barat Indah tersebut, tapi belum juga ada hasil.
Keberadaan pabrik miras dianggap bertentangan dengan prinsip moral dan agama yang dipegang oleh masyarakat dengan kulture religius Banten. Tantangan yang dihadapi tentu besar, apalagi nilai cukai yang disetorkan kepada pemerintah pusat mencapai  Rp2,07 triliun.
Rupanya, persoalan kehidupan sosial tidak semata adanya keberadaan pabrik miras. Setali tiga uang, pabrik narkoba ternyata ada di Kota Serang.
Keberadaan pabrik narkoba ini terkuak pada 30 September 2024 lalu. Terdapat sebuah rumah mewah yang berada di lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, digerebek BNN Provinsi Banten karena menjadi tempat pembuatan pil ekstasi.