Selamat atas prestasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Cilegon yang berhasil menutup rapat data keterbukaan informasi.
Ucapan ini patut disampaikan usai badan publik ini merasa memenangkan sidang sengketa terhadap data penerima Kartu Cilegon Sejahtera di Komisi Informasi Banten. Rasa bahagia itu dirayakan dengan menyebarkan dokumentasi persidangan dari akun instagram @kominfocilegon, 5 September 2024, ke berbagai grup whatsapp.
Dikutip dari unggahan instagram @kominfocilegon, disebutkan, "Diskominfo SP yang diwakili Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Ipung Ernawati Setianingrum sebagai termohon dan Rahmatullah Safrai sebagai pemohon. Hasil sidang sengketa pada pemeriksaan awal ini memutuskan permohonan pemohon ditolak. "
Secara subtansi, sebagai badan publik yang disengketakan hingga persidangan Komisi Informasi Banten, berarti ada pelayanan keterbukaan informasi publik yang tidak sesuai atau tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon, secara kronologi pada 14 Maret 2024 mengajukan surat Permohonan Informasi Publik melalui yang dikirim langsung ke Diskominfo Kota Cilegon.
Permohonan berupa data penerima Kartu Cilegon Sejahtera, seperti capaian program 5.000 beasiswa FULL sarjana, capaian 25.000 akses penempatan lapangan kerja, capaian modal UMKM Rp25 juta, dan salinan data pelayanan JKN dan BPJS.
Sayangnya sampai 10 hari kerja, permohonan tersebut tanpa jawaban, sehingga pemohoh mengirimkan kembali surat keberatan pada 28 Maret 2024. Barulah, pada 24 April 2024 termohon menjawab dengan data seadanya, tanpa menjawab secara utuh permintaan pemohon.
Sehingga karena dianggap tidak mempu memberikan data informasi yang akurat, pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Banten pada 3 Mei 2024. Setelah sekian lama menunggu, sidang pertama dilaksanakan pada 5 September 2024.
Lalu kenapa dalam persidangan pengajuan pemohon ditolak? Jawabannya adalah kesalahan tujuan surat, dimana pada Surat Keberatan Permohonan Keterbukaan Informasi diajukan kembali ke Diskominfo Kota Cilegon, seharusnya diajukan  ke Atasan PPID, yaitu Sekda Kota Cilegon.
Padahal berdasarkan aturan, jika surat keberatan itu salah, PPID Diskominfo Kota Cilegon harusnya memberitahu pemohon untuk melakukan perbaikan. Ternyata dari prosedur pelayanan  surat permohonan informasi saja belum berjalan dengan baik.