Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tutup Rapat Data Keterbukaan Informasi Penerima KCS

28 September 2024   02:13 Diperbarui: 28 September 2024   02:55 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana persidangan di Komisi Informasi Banten yang duungga di media sosial (pram) 

Selamat atas prestasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kota Cilegon yang berhasil menutup rapat data keterbukaan informasi.

Ucapan ini patut disampaikan usai badan publik ini merasa memenangkan sidang sengketa terhadap data penerima Kartu Cilegon Sejahtera di Komisi Informasi Banten. Rasa bahagia itu dirayakan dengan menyebarkan dokumentasi persidangan dari akun instagram @kominfocilegon, 5 September 2024, ke berbagai grup whatsapp.

Dikutip dari unggahan instagram @kominfocilegon, disebutkan, "Diskominfo SP yang diwakili Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Ipung Ernawati Setianingrum sebagai termohon dan Rahmatullah Safrai sebagai pemohon. Hasil sidang sengketa pada pemeriksaan awal ini memutuskan permohonan pemohon ditolak. "

Secara subtansi, sebagai badan publik yang disengketakan hingga persidangan Komisi Informasi Banten, berarti ada pelayanan keterbukaan informasi publik yang tidak sesuai atau tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon, secara kronologi pada 14 Maret 2024 mengajukan surat Permohonan Informasi Publik melalui yang dikirim langsung ke Diskominfo Kota Cilegon.

Permohonan berupa data penerima Kartu Cilegon Sejahtera, seperti capaian program 5.000 beasiswa FULL sarjana, capaian 25.000 akses penempatan lapangan kerja, capaian modal UMKM Rp25 juta, dan salinan data pelayanan JKN dan BPJS.

Sayangnya sampai 10 hari kerja, permohonan tersebut tanpa jawaban, sehingga pemohoh mengirimkan kembali surat keberatan pada 28 Maret 2024. Barulah, pada 24 April 2024 termohon menjawab dengan data seadanya, tanpa menjawab secara utuh permintaan pemohon.

Sehingga karena dianggap tidak mempu memberikan data informasi yang akurat, pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Banten pada 3 Mei 2024. Setelah sekian lama menunggu, sidang pertama dilaksanakan pada 5 September 2024.

Lalu kenapa dalam persidangan pengajuan pemohon ditolak? Jawabannya adalah kesalahan tujuan surat, dimana pada Surat Keberatan Permohonan Keterbukaan Informasi diajukan kembali ke Diskominfo Kota Cilegon, seharusnya diajukan  ke Atasan PPID, yaitu Sekda Kota Cilegon.

Padahal berdasarkan aturan, jika surat keberatan itu salah, PPID Diskominfo Kota Cilegon harusnya memberitahu pemohon untuk melakukan perbaikan. Ternyata dari prosedur pelayanan  surat permohonan informasi saja belum berjalan dengan baik.

Satu kesalahan yang membuat persidangan tidak bisa dilanjut. Berbeda dengan kesalahan Diskominfo Kota Cilegon yang kebuka saat persidangan, yaitu surat-surat yang dikirim Pemohon tidak pernah sampai ke Kepala Dinas sebagai PPID Utama. Hal ini diduga ada keteledoran di internal Diskominfo Kota Cilegon.

Dari persidangan ini banyak informasi yang bisa didapatkankan. Pertama, Pelayanan Keterbukaan Informasi yang tidak sesuai dengan aturan di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, tidak ada sistem informasi yang terintegrasi Diskominfo dengan OPD lainnya yang menjalankan Program KCS. Ketiga, diduga data penerima program KCS bermasalah.

Padahal jika mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai PPID Utama, Diskominfo Kota Cilegon sudah mempublikasikan data penerima. Sehingga dana penerima KCS yang dikeluarkan dari APBD Kota Cilegon itu akuntabel dan transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Apabila keterbukaan informasi sudah dijalankan dengan baik, maka seharusnya tidak ada satu orang mengajukan data Keterbukaan Informasi Publik lagi. Karena, semua data penerima KCS sudah dipublikasikan memulai berbagai platform resmi milik Pemkot Cilegon.

Undang-Undang mengatur semua warga Indonesia layak mendapatkan informasi publik. Jika pelaksanaan program KCS berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi, tidak patut data tersebut ditutup rapat.

Pemberitaan yang dikeluarkan Diskominfo Kota Cilegon dan selalu diucapka  Walikota Cilegon tentang keberhasilan program KCS, ternyata tidak dapat divalidasi oleh data. Jika kondisinya seperti ini, apakah dapat dipercaya keberhasilan program KCS?

Sebagai upaya mendapatkan data untuk validasi kebenaran program KCS, pemohon kembali mengajukan surat permohonan informasi dengan data penerima KCS tetap sama, dikirim langsung, 28 September 2024.

Apakah PPID Utama Diskominfo Kota Cilegon masih menutup rapat data keterbukaan informasi? Lihat saja nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun