Satu kesalahan yang membuat persidangan tidak bisa dilanjut. Berbeda dengan kesalahan Diskominfo Kota Cilegon yang kebuka saat persidangan, yaitu surat-surat yang dikirim Pemohon tidak pernah sampai ke Kepala Dinas sebagai PPID Utama. Hal ini diduga ada keteledoran di internal Diskominfo Kota Cilegon.
Dari persidangan ini banyak informasi yang bisa didapatkankan. Pertama, Pelayanan Keterbukaan Informasi yang tidak sesuai dengan aturan di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, tidak ada sistem informasi yang terintegrasi Diskominfo dengan OPD lainnya yang menjalankan Program KCS. Ketiga, diduga data penerima program KCS bermasalah.
Padahal jika mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai PPID Utama, Diskominfo Kota Cilegon sudah mempublikasikan data penerima. Sehingga dana penerima KCS yang dikeluarkan dari APBD Kota Cilegon itu akuntabel dan transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
Apabila keterbukaan informasi sudah dijalankan dengan baik, maka seharusnya tidak ada satu orang mengajukan data Keterbukaan Informasi Publik lagi. Karena, semua data penerima KCS sudah dipublikasikan memulai berbagai platform resmi milik Pemkot Cilegon.
Undang-Undang mengatur semua warga Indonesia layak mendapatkan informasi publik. Jika pelaksanaan program KCS berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi, tidak patut data tersebut ditutup rapat.
Pemberitaan yang dikeluarkan Diskominfo Kota Cilegon dan selalu diucapka  Walikota Cilegon tentang keberhasilan program KCS, ternyata tidak dapat divalidasi oleh data. Jika kondisinya seperti ini, apakah dapat dipercaya keberhasilan program KCS?
Sebagai upaya mendapatkan data untuk validasi kebenaran program KCS, pemohon kembali mengajukan surat permohonan informasi dengan data penerima KCS tetap sama, dikirim langsung, 28 September 2024.
Apakah PPID Utama Diskominfo Kota Cilegon masih menutup rapat data keterbukaan informasi? Lihat saja nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H