Masih ingat dengan kisah seorang pemuda saleh yang mabuk, kemudian membunuh dan memperkosa? Sebuah kisah membawa pesan bahaya orang yang mabuk bisa berbuat apa saja diluar kendali.Â
Kisah yang diriwayatkan Sahabat Rasulullah, Utsman bin Affan saat menyampaikan khutbah berpesan, "Waspadalah terhadap minuman keras, sesungguhnya merupakan induk segala perbuatan keji. Sungguh, pernah terjadi pada pemuda saleh sebelum kalian dari kalangan ahli ibadah. Dia rajin beribadah ke masjid. Suatu ketika dia bertemu dengan seorang perempuan nakal."
Singkat cerita, pemuda saleh terkurung di rumah seorang perempuan. Kemudian perempuan itu memberikan pilihan, pemuda saleh tidak bisa keluar dari rumah sebelum memilih antara minum segelas arak, berzina, atau membunuh bayi ini.Â
Jika pemuda itu tidak mau, maka perempuan itu akan mengancam berteriak dan mengakatakan bahwa si pemuda memasuki rumahnya.Â
Pemuda tersebut memutuskan tidak akan melakukan zina dan membunuh, kemudian memilih untuk meminum arak. Dalam kondisi mabuk, pemuda itu melakukan zina dan membunuh bayi.Â
Dari kisah pemuda mabuk itu, Ustman menyebut bahwa minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Setelah sadar dampak negatif miras, masihkah kita bersikap lembek terhadapnya peredaran miras?
Polres Cilegon pernah menangani kasus serupa, yaitu pemerkosaan perempuan berumur 15 tahun yang dicabuli oleh lima orang pria di pantai Anyer pada tahun 2022. Setelah pesta miras dan dicekokin empat gelas anggur merah, gadis SMP itu digilir oleh lima pria tersebut.Â
Cerita-cerita tentang kenakalan remaja atau pun tindakan kriminalitas dampak minuman keras di Kota Cilegon sangatlah banyak. Seperti bom waktu, miras menjadi ancaman bagi generasi muda Kota Cilegon.Â
Maraknya kafe, resto, tempat karaoke, hingga tempat hiburan malam bebas menjual minuman keras. Sebagai daerah yang dikenal sebagai kota santri, peredaran minuman keras begitu masif tersebar di berbagai wilayah di Kota Cilegon.Â
Kini Kota Cilegon menghadapi permasalahan serius terkait peredaran miras. Meski sudah ada regulasi yang melarang penjualan miras, peredaran ilegal miras masih terjadi di berbagai tempat tanpa pengawasan dan kontrol.