Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hiburan Malam di JLS Bisa Dongkrak PAD Kota Cilegon, Mau?

3 Agustus 2024   04:36 Diperbarui: 3 Agustus 2024   06:34 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Retribusi pajak THM hanya bisa terlaksana jika mencabut Perda No. 2 Tahun 2003. Perda ini mempertegas keberadaan seluruh tempat hiburan malam di Cilegon tidak berizin, sehingga menyebabkan tidak ada payung hukum untuk menarik retribusi pajak untuk Pemkot Cilegon. 

Lantas, jika tidak menjadi wajib pajak, lalu kemana bocornya aliran retribusi THM selama ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun