Retribusi pajak THM hanya bisa terlaksana jika mencabut Perda No. 2 Tahun 2003. Perda ini mempertegas keberadaan seluruh tempat hiburan malam di Cilegon tidak berizin, sehingga menyebabkan tidak ada payung hukum untuk menarik retribusi pajak untuk Pemkot Cilegon.Â
Lantas, jika tidak menjadi wajib pajak, lalu kemana bocornya aliran retribusi THM selama ini?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!