Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Tubagus Rahmat Saf Rai

Jurnalis || Founder Sekumpul EduCreative II Direktur Wilip Institute || Penulis Skenario Film || Bidang Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi PWI Kota Cilegon || Humas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hiburan Malam di JLS Bisa Dongkrak PAD Kota Cilegon, Mau?

3 Agustus 2024   04:36 Diperbarui: 3 Agustus 2024   06:34 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tempat hiburan malam di JLS Cilegon (pram) 

Retribusi pajak THM hanya bisa terlaksana jika mencabut Perda No. 2 Tahun 2003. Perda ini mempertegas keberadaan seluruh tempat hiburan malam di Cilegon tidak berizin, sehingga menyebabkan tidak ada payung hukum untuk menarik retribusi pajak untuk Pemkot Cilegon. 

Lantas, jika tidak menjadi wajib pajak, lalu kemana bocornya aliran retribusi THM selama ini?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun