Retribusi pajak THM hanya bisa terlaksana jika mencabut Perda No. 2 Tahun 2003. Perda ini mempertegas keberadaan seluruh tempat hiburan malam di Cilegon tidak berizin, sehingga menyebabkan tidak ada payung hukum untuk menarik retribusi pajak untuk Pemkot Cilegon.Â
Lantas, jika tidak menjadi wajib pajak, lalu kemana bocornya aliran retribusi THM selama ini?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI