Memasuki tahun politik 2024, rupanya sudah mulai memanas di kalangan elit politik di Kota Cilegon. Bau-bau persaingan politik antara Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta begitu semerbak tercium hingga ke tempat tongkrongan warung kopi.
Rotasi dan mutasi ASN besar-besaran di awal tahun membuat para ASN gusar. Masalahnya, pelantikan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Senin 15 Januari 2024 itu banyak pihak yang menilai adanya kejanggalan.
Rumor yang berkembang di kalangan ASN, dugaan motif adanya rotasi dan mutasi justru disebabkan oleh sensitivitas dan tendensius kepentingan politik, dimana ASN yang diduga orang dekat Wakil Wali Kota Cilegon, hingga ASN yang masih dekat dengan Keluarga Mantan Wali Kota Cilegon (Keluarga Jombang ) terdahulu memiliki potensi untuk digeser ke tempat yang tidak begitu berpengaruh menurut Wali Kota saat ini.
Berbeda dengan ASN yang mau merapat ke Wali Kota, konon katanya, diduga bisa mendapatkan posisi basah dan menguntungkan secara jabatan. Dugaan ini berkaitan dengan tidak dilibatkan Wakil Wali Kota dalam menentukan kebijakan rotasi dan mutasi.
Padahal berdasarkan tugas dan fungsi Wakil Wali Kota memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota. Amat disayangkan, segala kebijakan yang dilakukan Wali Kota berjalan sendiri dan meninggalkan wakilnya.
Secara etika, tentu saja apa yang dilakukan Wali Kota sangatlah tak pantas di saksikan masyarakat Kota Cilegon. Apalagi menyangkut kebijakan posisi ASN dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pelantikan 393 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Cilegon, diantaranya adalah jabatan administrator sebanyak 66 orang, jabatan pengawas 233 orang, jabatan fungsional yang terdiri jabatan pengawas sekolah sebanyak 14 orang, pejabat pengadaan barang dan jasa satu orang, auditor satu orang, analis SDM 5 orang, pranata SDM aparatur 2 orang, pranata hubungan masyarakat 2 orang, serta perencana 3 orang. Selain itu juga dilantik kepala sekolah sebanyak 62 orang dan 4 kepala UPTD Puskesmas.
Merujuk pada pemberitaan di Media Sosial Pemkot Cilegon, Wali Kota dalam sambutan di acara pelantikan sempat mengingatkan kepada ASN, bahwa 2024 merupakan tahun politik karena Indonesia menghadapi pemilu. Sesuai dengan pasal 2 huruf F UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa penyelenggara negara harus netral.
Apakah ini hanya alasan yang terlalu mengada-ngada, jika dilaksanakan rotasi dan mutasi dalam momentum menghadapi tahun politik dan tuntutan netralitas ASN?
Rotasi dan mutasi seharunya berdasarkan penilaian kinerja ASN, berdasarkan evaluasi terhadap berbagai aspek, termasuk produktivitas, kompetensi, inisiatif, disiplin, dan kontribusi terhadap organisasi. Proses penilaian ini dapat mencakup evaluasi kinerja tahunan, pelaporan aktivitas, dan pencapaian target kerja.