Netralitas ASN juga dipertanyakan mengingat acara diselenggarakan oleh DP3AP2KB Kota Cilegon. Apakah ada oknum terlibat sebagai tim sukses yang disengaja atau tidak telah memfasilitasi?
Aturannya jelas dalam Pasal 73 disebutkan, "...dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu."
Secara tidak langsung, ketika ada nama caleg beserta dapilnya, bisa mengidentifikasi bagian dari kampanye terselubung agar peserta lebih mengenal si Caleg.
Jadi termasuk melanggar atau tidak, ya?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!