kampanye terselubung di sebuah acara yang diadakan di Aula Gedung Kominfo Pemkot Cilegon.
Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya foto dugaanDi dalam foto tersebut, diduga Caleg DPR RI dapil Banten II dari Partai Gerindra melakukan pemanfaatan fasilitas negara dalam acara Workshop Leadership Perempuan, diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon.
Acara yang berlangsung di Aula Gedung Kominfo Pemkot Cilegon, Selasa 14 Agustus 2023 itu terdapat kejanggalan dalam tampilan sajian salah satu pemateri.
Tampak saat pemaparan materi, di layar LED terdapat narasi yang diduga mengandung kampanye terselubung yang berisi: Â
"Mari kita bersatu dan menggalang gerakan untuk meningkatkan peran perempuan diranah perjuangan kebijakan. Kita tau mulai dari DPRD tingkat I, II, bahkan DPR RI, perempuan belum banyak, kalau bukan sekarang kapan lagi. Â Salam, Annisa Desmon Mahessa Caleg RI dapil Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon."
Kesaksian dari salah seorang peserta workshop merasakan ada kejanggalan dan kampanye terselubung dalam isi materi yang disampaikan pembicara.
"Sosok si Caleg itu tidak ada di dalam acara atau tidak sebagai pemateri, tapi kenapa pemateri seolah-olah menyampaikan kampanye terselubung dengan menampilkan narasi nama caleg?" katanya bercerita.
Meskipun KPU belum menetapkan secara resmi Daftar Caleg Tetap (DCT) peserta Pemilu Legislatif, namun peristiwa itu entah disengaja atau tidak, seperti tidak etis dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.
Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah termasuk pelanggaran Pemilu dengan unsur pemanfaatan fasilitas negara?
Mengulik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan dalam Pasal 72 (1) Pelaksanaan Kampanye Pemilu, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang: h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Jika ditelisik lagi, acara workshop itu jelas dilaksanakan di dalam gedung Pemerintah Kota Cilegon dan menggunakan Anggaran APBD Kota Cilegon tahun 2023.
Netralitas ASN juga dipertanyakan mengingat acara diselenggarakan oleh DP3AP2KB Kota Cilegon. Apakah ada oknum terlibat sebagai tim sukses yang disengaja atau tidak telah memfasilitasi?
Aturannya jelas dalam Pasal 73 disebutkan, "...dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu."
Secara tidak langsung, ketika ada nama caleg beserta dapilnya, bisa mengidentifikasi bagian dari kampanye terselubung agar peserta lebih mengenal si Caleg.
Jadi termasuk melanggar atau tidak, ya?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI