Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berobat Gratis dengan KTP Cilegon, Realitanya Gak Segampang Itu!

3 Januari 2023   06:00 Diperbarui: 3 Januari 2023   06:00 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPJS (sumber Kompas.com)

Program berobat gratis hanya dengan KTP menjadi terobosan baru Pemkot Cilegon dalam bidang pelayanan kesehatan. Tagline "hanya dengan KTP" dipahami oleh masyarakat cukup dengan KTP bisa otomatis dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon

Tapi realitanya tidak semudah itu. Ketika ada warga miskin sakit dan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, KTP saja tidak cukup. Pasien bisa langsung mendapat pelayanan, tapi dengan menandatangani surat perjanjian untuk mengurus BPJS.

Lika liku mengurus aktifasi BPJS untuk mendapatkan pelayanan gratis dari Pemkot Cilegon pun tidak mudah. Pak Wali Kota Cilegon dalam berbagai sambutannya kerap mengatakan bahwa pelayanan akan dipermudah.

Nyatanya, mengurus kelengkapan persyaratan untuk aktifasi BPJS pun penuh perjuangan, dihadapkan pada birokrasi yang harus ngurus kesana kemari.

Kang Iman, pemuda Kecamatan Cibeber yang mengalami bagaimana lelahnya mengurus pemberkasan aktifasi BPJS. Lelah fisik bisa istirahat sejenak, tapi lelah bersabar menghadapi pelayanan yang lambat pun bikin menguras emosi.

Kang Iman sedang memperjuangkan aktifasi BPJS untuk saudaranya yang masuk rumah sakit pada 1 Januari 2022. keluarga dari kalangan tidak mampu itu diterima dengan baik di rumah sakit dan mendapatkan pelayanan.

Pihak rumah sakit paham dengan program Pengobatan gratis hanya dengan KTP. Kemudian keluarga pasien disodorkan surat pernyataan pasien rawat inap RSUD Kota Cilegon yang berisi kesediaan mengurus aktifasi BPJS.

Pihak keluarga pasien pun menyepakati, meski dalam hati masih bertanya-tanya, "bukannya berobat gratis hanya dengan KTP?"

Pihak keluarga pasien harus menyelesaikan aktifasi BPJS pasien rawat inap dengan waktu 3 x 24 jam atau punya waktu 3 hari saja. Jika lebih, maka pasien dikenakan biaya rawat inap umum.

Surat pernyataan mengurus BPJS dari RSUD Cilegon (Foto Kang Iman)
Surat pernyataan mengurus BPJS dari RSUD Cilegon (Foto Kang Iman)

Kang Iman kemudian yang dipercaya pihak keluarga pasien untuk mengurus semua pemberkasan aktifasi BPJS. Setelah mengantongi surat-surat keterangan pasien rawat inap dari RSUD Cilegon, langkah pertama yang dilakukan Kang Iman adalah membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor Kelurahan Kalitimbang.

Tak cukup dari kantor kelurahan, Kang Iman pun ke kantor Kecamatan Cibeber yang jaraknya cukup dekat untuk laporan SKTM.

Setelah urusan SKTM selesai di keluarahan dan kecamatan, Kang Iman menuju Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon yang jaraknya lumayan jauh. Kang Iman membutuhkan surat rekomendasi untuk di bawah ke kantor BPJS.

Semua berkas sudah diserahkan ke petugas pelayanan Dinas Sosial Kota Cilegon, Kang Iman pun menunggu hingga dua jam lamanya. Salama menunggu tidak mendapatkan kepastian surat rekomendasi itu kapan jadi.

"Saya sudah tanya beberapa kali ke staf, tapi tidak direspon. Kemudian ada jawaban yang gak enak, katanya inikah ada waktu tiga kali dua puluh empat jam, besok lagi juga bisa. Kata-katanya bikin emosi saja," kata Kang Iman saat bercerita.

Kang Iman dengan kondisi kecewa mendatangi kantor dan studio podcast Wilip Online untuk beristirahat sebelum ke RSUD Cilegon. 

Kang Iman kemudian melepaskan keresahan yang dirasakannya kepada seorang wartawan. Sampai kemudian wartawan itu membantu berkomunikasi dengan Anggota DPRD Kota Cilegon dan Kepala Dinas Sosial. 

Melalui gertakan kecil itu, barulah mendapatkan respon. Jalur cepat didapat Kang Iman, surat rekomendasi seketika dikeluarkan petugas Dinas Sosial. Kang Iman pun menuju Puskesmas Cibeber dan melanjutkan ke Kantor BPJS di PCI. 

Hanya butuh waktu sebentar aktifasi BPJS sudah bisa digunakan pasien ketika sampai di Kantor BPJS Kota Cilegon.

Apa pesan moral yang didapat dari cerita peristiwa tersebut?

Pertama, program berobat gratis dengan hanya KTP terkesan hanya seperti "tagline iklan". Tampak gampang, tapi ribet juga dengan birokrasi pelayanan. Pak Wali harus mengevaluasi pelayanan dengan status darurat seperti ini.

Kedua, pelayanan birokrasi masih terkesan tradisional dan tidak menunjukan pembaharuan sistem pemerintah modern. Padahal jika punya sistem yang terintegrasi, pelayanan bisa lebih mudah di satu tempat dan langsung jadi.

Ketiga, Keluarga pasien tidak harus mendatangi kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor Dinas Sosial, Puskesmas dan Kantor BPJS. Kasihan banyak pengeluaran untuk transportasi, apalagi jika berdomisili di daerah yang jauh dari kantor Dinas Sosial dan Kantor BPJS.

Keempat, kadang perlu jiwa jawara dikeluarkan dengan menggertak petugas pelayanan agar urusan cepat selesai. Bila perlu saat berhadapan dengan petugas, telpon wali kota atau pejabat lainnya.

Padahal baru saja di buka Mall Pelayanan Publik yang katanya bisa cepat mengurus berbagai kebutuhan, tapi kenapa belum bisa memberikan layanan berkas berobat hanya dengan KTP?

Program pengobatan gratis hanya dengan KTP harus diapresiasi, karena manfaat luar biasa untuk masyarakat. Tapi sebaiknya juga harus didukung dengan fasilitas pelayanan yang tidak menyusahkan keluarga pasien.

Diketahui Kota Cilegon meluncurkan program  Universal Health Coverage (UHC) pada 27 Oktober 2022 lalu.  Tercatat masyarakat Kota Cilegon di dalam JKN sebanyak 441.172 jiwa atau 96,81 persen. Maka muncul program berobat cukup dengan KTP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun