Kang Iman kemudian yang dipercaya pihak keluarga pasien untuk mengurus semua pemberkasan aktifasi BPJS. Setelah mengantongi surat-surat keterangan pasien rawat inap dari RSUD Cilegon, langkah pertama yang dilakukan Kang Iman adalah membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor Kelurahan Kalitimbang.
Tak cukup dari kantor kelurahan, Kang Iman pun ke kantor Kecamatan Cibeber yang jaraknya cukup dekat untuk laporan SKTM.
Setelah urusan SKTM selesai di keluarahan dan kecamatan, Kang Iman menuju Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon yang jaraknya lumayan jauh. Kang Iman membutuhkan surat rekomendasi untuk di bawah ke kantor BPJS.
Semua berkas sudah diserahkan ke petugas pelayanan Dinas Sosial Kota Cilegon, Kang Iman pun menunggu hingga dua jam lamanya. Salama menunggu tidak mendapatkan kepastian surat rekomendasi itu kapan jadi.
"Saya sudah tanya beberapa kali ke staf, tapi tidak direspon. Kemudian ada jawaban yang gak enak, katanya inikah ada waktu tiga kali dua puluh empat jam, besok lagi juga bisa. Kata-katanya bikin emosi saja," kata Kang Iman saat bercerita.
Kang Iman dengan kondisi kecewa mendatangi kantor dan studio podcast Wilip Online untuk beristirahat sebelum ke RSUD Cilegon.Â
Kang Iman kemudian melepaskan keresahan yang dirasakannya kepada seorang wartawan. Sampai kemudian wartawan itu membantu berkomunikasi dengan Anggota DPRD Kota Cilegon dan Kepala Dinas Sosial.Â
Melalui gertakan kecil itu, barulah mendapatkan respon. Jalur cepat didapat Kang Iman, surat rekomendasi seketika dikeluarkan petugas Dinas Sosial. Kang Iman pun menuju Puskesmas Cibeber dan melanjutkan ke Kantor BPJS di PCI.Â
Hanya butuh waktu sebentar aktifasi BPJS sudah bisa digunakan pasien ketika sampai di Kantor BPJS Kota Cilegon.
Apa pesan moral yang didapat dari cerita peristiwa tersebut?
Pertama, program berobat gratis dengan hanya KTP terkesan hanya seperti "tagline iklan". Tampak gampang, tapi ribet juga dengan birokrasi pelayanan. Pak Wali harus mengevaluasi pelayanan dengan status darurat seperti ini.