Kedua, pelayanan birokrasi masih terkesan tradisional dan tidak menunjukan pembaharuan sistem pemerintah modern. Padahal jika punya sistem yang terintegrasi, pelayanan bisa lebih mudah di satu tempat dan langsung jadi.
Ketiga, Keluarga pasien tidak harus mendatangi kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor Dinas Sosial, Puskesmas dan Kantor BPJS. Kasihan banyak pengeluaran untuk transportasi, apalagi jika berdomisili di daerah yang jauh dari kantor Dinas Sosial dan Kantor BPJS.
Keempat, kadang perlu jiwa jawara dikeluarkan dengan menggertak petugas pelayanan agar urusan cepat selesai. Bila perlu saat berhadapan dengan petugas, telpon wali kota atau pejabat lainnya.
Padahal baru saja di buka Mall Pelayanan Publik yang katanya bisa cepat mengurus berbagai kebutuhan, tapi kenapa belum bisa memberikan layanan berkas berobat hanya dengan KTP?
Program pengobatan gratis hanya dengan KTP harus diapresiasi, karena manfaat luar biasa untuk masyarakat. Tapi sebaiknya juga harus didukung dengan fasilitas pelayanan yang tidak menyusahkan keluarga pasien.
Diketahui Kota Cilegon meluncurkan program  Universal Health Coverage (UHC) pada 27 Oktober 2022 lalu.  Tercatat masyarakat Kota Cilegon di dalam JKN sebanyak 441.172 jiwa atau 96,81 persen. Maka muncul program berobat cukup dengan KTP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H