Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Praktik "Dugaan Nepotisme" PPDB Oleh Anggota Dewan di Cilegon Harus Dapat Sangsi

25 Juli 2022   01:34 Diperbarui: 25 Juli 2022   07:34 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cilegon sempat tercoreng dengan beredarnya foto surat rekomendasi partai politik kepada salah satu sekolah negeri untuk menerima siswa yang akan mendaftar atau masuk.

Pemberitaan itu mencuat di tengah pelaksanan pendaftaran PPDB secara online yang banyak membingungkan orang tua. Apalagi kuota untuk masuk sekolah negeri terbatas dan direbutkan oleh banyak orang.

Sampai kemudian, rekan wartawan METRONEWSTV.COM pemberitaan sikap dan jawaban oknum anggota DPRD Kota Cilegon terkait surat rekomendasi itu berjudul "Terkait Beredarnya Surat Rekomendasi, Ini Penjelasan Sabihis" (14 Juli 2022)

Sebelum artikel ini diterbitkan, saya mencoba untuk mengkonfirmasi kepada rekan wartawan yang menulis berita, yaitu Supriyadi dan Hendra. 

Kesaksian wartawan saat dikonfirmasi, jika draf naskah berita sebelum dinaikan sudah mendapatkan persetujuan dari narasumber, tak lain adalah Sabihis, anggota DPRD Kota Cilegon yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon.

Banyak catatan ketika mencermati pernyataan yang disampaikan di badan berita.

Pertama, rekomendasi dikeluarkan merupakan hal yang wajar sebagai bentuk aspirasi terhadap masyarakat.

Kedua, sebagai anggota legislatif berhak mengeluarkan rekomendasi ini karena alasan ekonomi, serta jarak antara rumah dan sekolah yang jauh. 

Ketiga, rekomendasi dikeluarkan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Keempat, rekomendasi dikeluarkan agar pihak panitia melaksanakan pendaftaran peserta didik baru secara baik dan benar, sesuai dengan pedoman atau persyaratan yang ada dan aturan yang sudah berlaku.

Kelima, surat rekomendasi ini pihak sekolah boleh menolak calon siswa jika tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan dari kesimpulan lima poin tersebut, pernyataan yang disampaikan terkesan ngawur bagi seorang anggota dewan yang terhormat. 

Mencoba mengulas tentang PPDB, dimana Para calon siswa serta orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya degan cara online, mengetahui jadwal, persyaratan, dan jalur seleksi yang bisa dipilih.

Jalur seleksi PPDB yang memungkinkan calon siswa diterima dengan memenuhi ketentuan seperti jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas anak guru.

Setelah melewati pemberkasan persyaratan, setiap calon siswa wajib mengikuti tes yang dilakukan oleh panitia PPDB. 

Mengikuti rangkaian dari tahap awal hingga akhir PPDB emang cukup rumit. Hal ini dilakukan dengan upaya netralitas panitia PPDB dan menguji kemampuan calon siswa.

Banyak orang tua dan anaknya telah melewati proses panjang yang melelahkan. Namun ada pihak yang tak beretika menggunakan jalur rekomendasi dari oknum anggota dewan.

Pada persyaratan pendaftaran PPDB tidak ada lampiran berkas rekomendasi dari siapapun, apalagi anggota dewan. Semua berkas yang diupload saat pendaftaran online sudah ada ketentuan yang harus di isi.

Pihak panitia bisa saja terpengaruh dengan edaran surat rekomendasi itu, apalagi permintaan anggota dewan dengan kop surat partai yang memenangkan Wali Kota Cilegon saat ini.

Alasan yang paling tidak masuk akal adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Sebagai Sarjana Pendidikan Islam, saya tahu betul isi undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oknum anggota dewan itu hanya mengada-ngada saja.

Jika sudah begini, apakah oknum anggota dewan itu telah melegalkan praktik nepotisme?

Sesuai pengertiannya, praktik nepotisme dapat dilakukan dengan pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup dan merugikan orang lain yang memiliki kesempatan yang sama.

Jika kronologi kejadian seperti ini, Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon wajib menindak lanjuti dan memproses sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku.

Praktik dengan menyebar surat rekomendasi semacam ini, apakah melanggar kode etik anggota dewan dan mencoreng institusi legislatif?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun