Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Praktik "Dugaan Nepotisme" PPDB Oleh Anggota Dewan di Cilegon Harus Dapat Sangsi

25 Juli 2022   01:34 Diperbarui: 25 Juli 2022   07:34 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelima, surat rekomendasi ini pihak sekolah boleh menolak calon siswa jika tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan dari kesimpulan lima poin tersebut, pernyataan yang disampaikan terkesan ngawur bagi seorang anggota dewan yang terhormat. 

Mencoba mengulas tentang PPDB, dimana Para calon siswa serta orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya degan cara online, mengetahui jadwal, persyaratan, dan jalur seleksi yang bisa dipilih.

Jalur seleksi PPDB yang memungkinkan calon siswa diterima dengan memenuhi ketentuan seperti jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas anak guru.

Setelah melewati pemberkasan persyaratan, setiap calon siswa wajib mengikuti tes yang dilakukan oleh panitia PPDB. 

Mengikuti rangkaian dari tahap awal hingga akhir PPDB emang cukup rumit. Hal ini dilakukan dengan upaya netralitas panitia PPDB dan menguji kemampuan calon siswa.

Banyak orang tua dan anaknya telah melewati proses panjang yang melelahkan. Namun ada pihak yang tak beretika menggunakan jalur rekomendasi dari oknum anggota dewan.

Pada persyaratan pendaftaran PPDB tidak ada lampiran berkas rekomendasi dari siapapun, apalagi anggota dewan. Semua berkas yang diupload saat pendaftaran online sudah ada ketentuan yang harus di isi.

Pihak panitia bisa saja terpengaruh dengan edaran surat rekomendasi itu, apalagi permintaan anggota dewan dengan kop surat partai yang memenangkan Wali Kota Cilegon saat ini.

Alasan yang paling tidak masuk akal adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Sebagai Sarjana Pendidikan Islam, saya tahu betul isi undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oknum anggota dewan itu hanya mengada-ngada saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun