b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat.
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupan.
Jika mengacu pada Perwal ini, seharusnya wajah Kota Cilegon tidak ada pemandangan balita mengemis di jalan pada malam hari.Â
Kehidupan di jalanan penuh bahaya. Hak-hak anak sudah dirampas. Jangan sampai Perwal yang dibuat untuk melindungi hak-hak anak justeru hanya tertuang dalam selembar kertas saja.
Jika sudah begini, apakah Kota Cilegon pantas menyandang Kota Ramah Anak?
UNICEF menyebutkan kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak.
Satu poin penting dalam syarat menjadi Kota Ramah Anak berdasarkan UNICEF adalah "memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua."
Kluster Hak Perlindungan khusus disini adalah Persentase Anak yang Dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).
Perlindungan kebebasan hak-hak anak pada persoalan eksploitasi menjadi pengemis di Kota Cilegon justeru melanggar semua payung hukum yang sudah ada.
Jika sudah begini, masih pantaskah Kota Cilegon mendapatkan penghargaan Kota Ramah Anak?