Kini, Perda Madrasah Diniyah hanyalah produk hukum yang tidak mampu melindungi fisik bangunan madrasah yang termakan usia, hingga tak mampu melindungi hak anak-anak mendapatkan pendidikan agama yang layak. Padahal jelas dalam Perda disebutkan wajib belajar Madrasah Diniyah.
Di tahun ajaran baru, pelaksanaan PPDB jenjang SMP kembali tidak serius menerapkan Perda Diniyah. Menyetarakan dengan TPA/TPQ pun bukan dibenarkan.Â
Entah mata hati pemegang kebijakan sudah mati, atau memang Wali Kota Cilegon tidak pernah merasakan bangku sekolah sore?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!