Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perda Madrasah Diniyah Mandul, Wali Kota Cilegon Sekolah Sore Nggak Sih?

10 Juni 2021   16:09 Diperbarui: 10 Juni 2021   16:15 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung MDTA Dringo VI roboh termakan usia (Foto RZ Cilegon) 

Kini, Perda Madrasah Diniyah hanyalah produk hukum yang tidak mampu melindungi fisik bangunan madrasah yang termakan usia, hingga tak mampu melindungi hak anak-anak mendapatkan pendidikan agama yang layak. Padahal jelas dalam Perda disebutkan wajib belajar Madrasah Diniyah.

Di tahun ajaran baru, pelaksanaan PPDB jenjang SMP kembali tidak serius menerapkan Perda Diniyah. Menyetarakan dengan TPA/TPQ pun bukan dibenarkan. 

Entah mata hati pemegang kebijakan sudah mati, atau memang Wali Kota Cilegon tidak pernah merasakan bangku sekolah sore?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun