Nyatanya tidak! Tak hanya itu, urusan pelaksanaan Perda Diniyah pun terkesan setengah hati. Akibatnya lembaga pendidikan MDTA tidak terurus.
Tidak ada langkah konkrit Pemkot Cilegon melalui Dinas Pendidikan yang enggan menerapkan Perda Diniya pun seolah melupakan peran lembaga pendidikan madrasah di Kota Cilegon.Â
Jika dirunut dari sejarah, sebelum kemerdekaan NKRI, lembaga pendidikan madrasah yang mucul pertama kali di tahun 1925, yaitu Madrasah Al-Khairiyah Citangkil.
Sekolah yang dulu hanya bisa dinikmati anak-anak Belanda dan priyayi, kemudian madrasah ini menjadi oase anak-anak pribumi mendapatkan pendidikan agama dan umum yang layak. Perkembangan madrasah turut mencerdaskan anak bangsa dan muncul madrasah-madrasah yang tersebar di Kota Cilegon.
Inilah yang menjadi keunikan anak-anak di Kota Cilegon, pagi masuk SD, sore lanjut masuk MDTA. Orangtua menyadari di SD memiliki porsi ilmu umum lebih banyak, maka untuk membekali ilmu agama dan bisa mengaji Al-quran anak-anak harus sekolah sore.
Perkembangan zaman kemudian mengalami perubahan. Sehingga muncul Perda Diniyah sebagai upaya menjaga keberlangsungan MDTA.Â
Sayangnya, ini hanyalah Perda yang tidak mampu dilaksanakan sebaik mungkin oleh Wali Kota Cilegon sebagai pemegang kebijakan tertinggi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon yang tidak serius menerapkan Syahadah atau Ijaza MDTA sebagai syarat masuk SMP.
Pesan diterapkannya Perda Diniyah simpel, anak-anak yang masuk jenjang SMP dipastikan bisa mengaji Al-quran. Hal ini dikarenakan kemampuan mengaji anak-anak sudah mulai menurun.Â
Padahal MDTA sejak dulu memiliki peran besar dalam membina anak-anak belajar agama, salat, doa-doa, bahasa arab, membaca kitab kuning, akhlak, adab, dan pastinya bisa mengaji Al-quran.
13 tahun Perda Madrasah Diniyah tidak mampu dilaksanakan. Padahal secara regulasi anak-anak wajib menempuh pendidikan di MDTA. Persoalan ini menjadi cermin bahwa Dinas Pendidikan Kota Cilegon gagal menjalankan aturan bahwa untuk masuk jenjang SMP harus menyertakan ijazah MDTA.Â
MDTA memang ada di bawah kebijakan Kementerian Agama, tapi pihak Pemkot Cilegon harusnya bisa menggulirkan anggaran khusus untuk MDTA.Â