Sekertaris Disperindag Kota Cilegon, Bayu Penatagama mengaku jika pembinaan pedagang di Jalan Lingkar Selatan itu atas persetujuan Wali Kota Cilegon terdahulu.
Mengejutkan, mengutip dari Fakta Banten, ternyata keberadaan pedagang di Jalan Lingkar Selatan disetujui dengan adanya Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor:100.05/kep.433-Ekbang/2019 Tentang Pembentukan Tim dan Pembinaan Jalan Aat-Rusli (Jalan Lingkar Selatan) Kota Cilegon. Kemudian diturunkan berupa Surat Keputusan Kepala Disperindag Kota Cilegon Tahun 21 Nomor:510/68/Bidang Pasar Tentang Hal Tersebut.
Ada tiga persoalan terhadap pengelolaan pedagang di Jalan Lingkar Selatan. Pertama, kapasitas keterlibatan LSM sebagai pengelola.
Kedua, jika ada SK Wali Kota Cilegon, artinya ada pemasukan PAD Kota Cilegon dari warem. Ketiga, sering sekali ada razia pedagang warem di Jalan Lingkar Selatan, kemudian menemukan banyak sekali minuman beralkohol.
Persoalan pedagang Jalan Lingkar Selatan ternyata ribet, sama ribetnya masuk ke Pasar Kranggot yang semerawut. Mungkin Pak Helldy mau sidak langsung ke warem Jalan Lingkar Selatan, siapa tahu masalahnya bisa beres?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H