Baru senin kemarin saya membaca berita di kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sejumlah Kepala Daerah terkait menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020. Salah satunya adalah Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati.
Bagi saya, tidak kaget ketika Cilegon masuk daftar pelanggaran yang dimaksud Pak Tito. Wakil Wali Kota Cilegon Rati Ati Marliati menjadi salah satu Bakal Calon Walikota yang mendaftar ke KPU Kota Cilegon pada Jumat, 4 September lalu.
Di akhir Agustus jumlah pasien Covid-19 di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon sudah menjadi Zona Merah. Disusul dua Puskesmas ditutup karena menjadi kluster penularan. Meski begitu, aktifitas politik dengan mengerahkan masa pun tetap dijalankan sebagai cari dukungan suara dilakukan Ati bersama tim pemenangannya.
Selasa pagi, menjadi hari dimana semua orang menanti kehadiran Ati yang tidak hadir dalam tahapan pemeriksaan kesehatan hari kedua di RSUD Kota Cilegon. Hingga malam, keterangan atas ketidak hadirannya menjadi tanda tanya besar. Pihak RSUD dan KPU pun bungkam hingga tengah malam.
Berbagai asumsi di media sosial sempat ramai bahwa Ati diduga positif covid-19. Namun itu semua belum bisa dijadikan titik terang kebenaran. Hingga akhirnya, Ketua KPU Cilegon Iran Alvi mengumumkan pada pukul 23.00 WIB, ada Bacalon yang terkonfirmasi Covid-19, yaitu Ratu Ati Marliati.
"Bahwa ada terkonfirmasi, terdeteksi untuk satu bapaslon dan sudah kita sampaikan surat untuk melakukan isolasi mandiri sampai batas waktu yang ditetapkan, dalam koridor etik tim pemeriksaan kesehatan dalam penanganan kasus pandemi," ujar Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi dalam siaran pers.
Sesuai dengan prosedur, Ati kemudian diharuskan untuk isolasi mandiri. Meski begitu, tahapan pemeriksaan kesehatan untuk 3 pasang Bacalon tetap berjalan sesuai jadual.
Sebagai warga Cilegon sebenarnya saya jengkel dengan aktifitas yang dilakukan oleh pejabat di kota industri baja ini. Bahkan disaat Provinsi Banten mengelurakan surat PSBB yang berlaku di semua Kota dan Kabupaten pada hari minggu lalu, para pejabat Cilegon tetap menggelar rapat di Kota Tangerang.
Belum lagi, aktifitas Ati sebagai Wakil Walikota cukup padat mendatangi berbagai acara. Begitu juga dengan aktifitas sebagai Bacalon yang turut menggelar deklarasi pemenangan di berbagai tempat. Ironisnya, putra Ati sendiri menggelar deklarasi di wilayah zona merah.
Jika sudah begini, bagaimana dengan kesehatan warga Cilegon?
Persoalan penanganan Covid-19 saja Pemkot Cilegon masih berantakan. Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) tim medis saja tidak mencukupi. Bansos juga bermasalah. Apalagi mau menginisisasi adanya rapid tes!
Paling mengejutkan, dana anggaran Penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon baru terserap 25% atau sekitar Rp3,2 Miliar dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp12,8 Miliar per Juli 2020. Sebuah pertanyaan besar tentang alasan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Ironis memang, ketika masih gagap dengan penanganan Covid-19 malah Wakil Walikota Cilegon tertular virus yang belum ada obatnya itu. Belum lagi tim sukses pemenangan yang selalu berinterkasi dengan masyarakat.
Semoga setelah ini ada rapid tes masal yang dilakukan di Kota Cilegon, mengingat hingar bingar pendaftaran pasangan Bacalon Walikota Cilegon kemarin menimbulkan keramaian di sejumlah tempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H