Pemerintah desa perlu memiliki profil risiko bencana. Sehingga warga desa dapat melakukan mitigasi dan penanggulangan terhadap bencana alam dan non-alam yang dapat mengancam harta benda bahkan nyawa setiap warga. Untuk bencana non-alam seperti pandemi Covid-19, pemerintah pusat menetapkan dukungan dana sebesar 8% untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Dengan dukungan dana tersebut, setiap desa diharapkan memiliki fasilitas pencegahan penularan corona virus 19 seperti ruang isolasi, hand sanitizer, disinfektant dan peralatan lainnya yang disediakan oleh pemerintah desa.
Penutup
Pemerintah Desa merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk menjalankan kewenangan dimaksud, pemerintah desa mendapat transfer dana desa yang digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa ditujukan untuk mengatasi kemiskinan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Hal itu ditunjukkan dengan penetapan alokasi dana desa untuk program BLT sebesar 40% dari total anggaran dana desa tahun 2022.
Selain itu, pemerintah desa juga ditugaskan untuk menjalankan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H