Mohon tunggu...
Mangappu Pasaribu
Mangappu Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - Mengabadikan pengalaman kehidupan, menuangkan dalam tulisan. Semoga bisa menambah wawasan dan membawa perubahan

Seorang pekerja keras, independent, tidak pernah putus asa sampai semua harapan dan cita-cita menjadi kenyataan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengulik Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2022 untuk Mengatasi Kemiskinan dan Pemulihan Ekonomi

4 Maret 2022   15:03 Diperbarui: 8 Maret 2022   15:24 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | Kompas.id/Heryunanto

Pemerintah desa perlu memiliki profil risiko bencana. Sehingga warga desa dapat melakukan mitigasi dan penanggulangan terhadap bencana alam dan non-alam yang dapat mengancam harta benda bahkan nyawa setiap warga. Untuk bencana non-alam seperti pandemi Covid-19, pemerintah pusat menetapkan dukungan dana sebesar 8% untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Dengan dukungan dana tersebut, setiap desa diharapkan memiliki fasilitas pencegahan penularan corona virus 19 seperti ruang isolasi, hand sanitizer, disinfektant dan peralatan lainnya yang disediakan oleh pemerintah desa.

Penutup

Pemerintah Desa merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk menjalankan kewenangan dimaksud, pemerintah desa mendapat transfer dana desa yang digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.

Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa ditujukan untuk mengatasi kemiskinan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan penetapan alokasi dana desa untuk program BLT sebesar 40% dari total anggaran dana desa tahun 2022.

Selain itu, pemerintah desa juga ditugaskan untuk menjalankan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun