Mohon tunggu...
Ahmad Saukani
Ahmad Saukani Mohon Tunggu... Administrasi - pensiun bukan lantas berhenti bekerja

pensiun bukan lantas berhenti bekerja

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Tarawih di Monas Boleh-boleh Saja

22 Mei 2018   16:23 Diperbarui: 22 Mei 2018   18:08 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan acara sholat tarawih di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan memindahkannya ke Masjid Istiqlal. Sholat tarawih yang direncanakan pada tanggal 26 Mei semula akan dilaksanakan di Monas menuai kontroversi.

Sholat tarawih atau ada yang menyebutnya teraweh adalah sholat sunnah yang khusus hanya dilakukan pada bulan Ramadhan. Adapun bilangan rakaatnya, masing-masing ada yang mengerjakan 11 rakaat ada pula yang mengerjakannya 23 rakaat seperti yang dilaksanakan di Masjidil Haram. Pelaksanaan sholat tarawih dilakukan selepas sholat Isya dilakukan secara berjamaah. Sholat sunnah tarawih ini dibolehkan juga dilaksanakan secara sendiri-sendiri.

Sholat tarawih sendiri ada yang berpendapat sebagai sholat bersenang-senang. Dalam beberapa referensi saya dapatkan tarawih dimaknai sebagai "waktu istirahat sejenak" itu sebab Sholat Tarawih dianggap sebagai sholat untuk istirahat dan bersenang-senang.

Itulah wujud nyata dari kebahagiaan yang dinyatakan dalam Hadits yang saya sertakan dibawah ini:

. "Bagi orang yang melaksanakan puasa ada dua kebahagiaan; kebahagiaan ketika berbuka, dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabbnya." (al hadits).

Seluruh permukaan bumi adalah tempat Sholat

Itu berarti seseorang boleh saja mengerjakan sholat dimanapun di permukaan bumi dengan syarat tentu saja tempat tersebut tidak terkontaminasi najis semisal kuburan dan WC/kamar mandi. Seperti yang dijelaskan dalam hadits yang saya sertakan dibawah ini:

"Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kuburan dan WC"(hadits)

Namun bukan lantas berarti seseorang boleh atau dibenarkan sholat ditengah jalan seperti yang dilakukan seorang pemuda di Kelapa Gading yang ramai diberitakan media beberapa hari yang lalu, itu tindakan ngawur. Pemuda tersebut kalau memang darurat dikejar waktu boleh saja mengerjakannya di trotoar asalkan tempat tersebut tidak mengandung najis. (pendapat penulis,Astagfirulloh)

Lantas bagaimana Sholat Tarawih di Monas?

Boleh-boleh saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun