Mohon tunggu...
Ahmad Saukani
Ahmad Saukani Mohon Tunggu... Administrasi - pensiun bukan lantas berhenti bekerja

pensiun bukan lantas berhenti bekerja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Catatan Tata Cara Ibadah Haji

14 November 2010   17:28 Diperbarui: 30 Mei 2022   09:39 3933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1289766673104588481

Besok tanggal 15 november 2010 bertepatan 09 dzulhijjah 1431 Hijriah, dengan izin Allah, akan digelar perhelatan Akbar puncak ritual Ibadah Hajji, Wuquf di padang Arafah. 

Ada 3 cara mengerjakan haji :  Tamattu, cara ini yang biasa dikerjakan jamaah haji Indonesia, mengerjakan umrah ketika awal datang di mekah, dengan melakukan tawaf dan sai, baru kemudian mengerjakan haji. 

Ifrad, biasa dikerjakan penduduk mekah, mukimin seperti saya, mengerjakan haji lebih dahulu, baru kemudian melaksanakan umrah. 

Qiran, yaitu merangkap haji dan umrah, satu kali ihram untuk haji dan umrah, dengan niat Labbaik Allahumma Hajjan wa umrah. 

Rukun, wajib dan sunnah dalam melaksanakan ibadah haji. 

Ihram (rukun) Ihram dari kata Al-haram yang bermakna terlarang, mengenakan dua helai kain putih, dengan niat berhaji atau umrah, disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan baik dalam keadaaan suci ataupun yang sedang haidh, setelah mandi disunnahkan untuk memakai wangi-wangian. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal."(H. R Ahmad), sedangkan untuk perempuan cukup memakai pakaian biasa yang tertutup aurat, kemudian sholat sunnah 2 rakaat dilanjutkan dengan niat haji "Labbaik Allahumma Hajjan " atau "Labbaika bihaj" yang artinya aku penuhi panggilan Mu berhaji. 

Setelah berihram tidak diperbolehkan lagi memakai pakaian berjahit, pakai wewangian, bercukur dan lain-lain. 

Tarwiyah (sunah) Disunnahkan bermalam di Minna pada tanggal 8 dzulhijjah, (kebanyakan jamaah Indonesia langsung menuju Arafah), bermalam di mina ini di istilahkan dengan Tarwiyah, disini malaksanakan sholat 5 waktu mulai dari Sholat zduhur, ashar, magrib, isya hingga sholat subuh esok harinya dengan cara diqashar atau disingkat masing-masing dua rakaat kecuali maghrib dan subuh. Semua shalat itu tanpa dijama', setelah sholat subuh kemudian berangkat ke Arafah, untuk wuquf. 

Wuquf di Arafah (rukun) Rosulullah SAW bersabda: "Haji itu adalah Arafah. (HR.Abu Dawud). Wuquf adalah kehadiran seseorang di padang Arafah, sholat dzuhur dan sholat ashar di qasar dan di jama', yaitu melaksanakan sholat dzuhur 2 rakaat kamudian dilanjutkan dengan 2 rakaat sholat ashar. Setelah itu tidak ada yang dikerjakan selain memperbanyak istighfar, berzikir, membaca al-qur'an dan berdoa baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, baik untuk mendapatkan kebaikan dunia maupun untuk memperoleh kebaikan di akhirat. Sampai masuk waktu magrib. 

Doa Nabi SAW ketika di hari Arafah adalah : "LAA ILAHA ILLA ALLAAH WAHDAHULA SYARIIKA LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU BIYADIHIL. KHAIRU WAHUWA -ALA KULLI SYAI-IN QADIIR" Artinya: Tidak ada Tuhan kecuali Allah, yang Esa, tiada sekutu baginya, milik-Nya pula segala pujian. Di tangan Nya lah segala kebajikan dan Ia Mahakuasa atas segala-galanya. (dr. Ahmad) 

Bemalam atau mabit di Muzdalifah (wajib) Setelah matahari terbenam , menurut perhitungan penanggalan hijriyah (mulai masuk tanggal 10 Dzulhijah), dari Arafah berangkat ke Muzdalifah. 

Sholat Maghrib dan Isya dikerjakan di Muzdalifah dengan cara jama' takhir dan qashar, yaitu mengerjakan sholat magrib seperti biasa dilanjutkan sholat isya 2 rakaat. 

Muzdalifah terletak antara Arafah dan Mina. Di Muzdalifah ini jamaah haji bermalam (mabit) dan mengambil kerikil kecil untuk melontar jumroh di Mina. Setelah sholat subuh, kemudian meninggalkan Muzdalifah menuju Mina untuk melontar jumroh, bagi orang tua, anak-anak dan yang lemah atau yang sakit boleh meninggalkan Muzdalifah pada malam hari setelah lewat tengah malam menuju Mina, untuk melontar jumrah. 

Melontar Jumrah Akobah dan Mabit (bermalam) di Mina (wajib) Setelah tiba di Mina jamaah melontar jumrah, tanggal 10 dzulhijah yang disebut juga hari Raya Kurban, jamaah hanya diwajibkan melontar satu jumrah saja, yaitu melontar jumrah Akobah yang merupakan jumrah terahir yang jaraknya paling dekat ke Mekah, dengan tujuh kali lontaran, lalu mencukur rambut, bercukur disini dinamakan tahalul awal dan menyembelih hewan kurban bagi yang berniat berkurban, setelah itu jamaah boleh mengganti ihram nya dengan pakaian biasa dan sudah terbebas dari larangan Ihram kacauali kumpul antara suami istri. 

Selanjutnya jamaah bisa langsung melaksanakan tawaf Ifadhoh, tetapi bisa juga tawaf ifadhonya ditunda setelah tanggal 12, atau 13, bahkan penduduk Mekah bisa menundanya sampai waktu yang tidak terbatas. Setelah melontar jumrah Akobah pada tanggal 10 dzulhijah, jamaah haji wajib mabit atau bermalam sedikitnya 2 malam di Mina, pasalnya, pada dua hari berikutnya jamaah haji kembali harus melontar jumrah. 

Berbeda dari jumrah pada hari pertama, kali ini para jemaah melontar tiga jumrah, ula, wustho dan jumrah akobah, masing-masing 7 lontaran. Pada hari ketiga atau tanggal 12 dzulhijah, setelah melontar 3 jumrah jamaah boleh meninggalkan Mina, sebagai nafar awal atau orang pertama yang meninggalkan Mina, kemudian mengerjakan tawaf Ifadhoh bagi yang belum mengerjakannya. Tawaf  ifadhoh atau tawaf haji, berputar mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali dilanjutkan dengan sai, perjalannan 7 kali antara bukit sofa dan marwa, setelah selesai kemudian kembali bercukur, ini dinamakan tahalul tsani atau tahalul ahir, dengan demikian jamaah sudah terbebas dari larangan ihram tanpa kecuali, bagi pasangan suami istri yang mengerjakan haji, sudah terbebas dari larangan berhubungan badan antar keduanya. 

Maka selesailah rangkaian ibadah Haji. 

Catatan : rukun : hukumnya mutlak harus dikerjakan, kalau ditinggalkan tidak sah hajinya.Wajib : bisa ditinggalkan dengan alasan yang kuat, misalnya sakit, diganti dengan denda yang disebut"DAM", dengan menyembelih seekor kambing. Sunnah : boleh ditinggalkan dan tidak ada sangsi. 

Rasanya banyak yang kurang dari catatan ini, untuk itu saya mohan ada yang menambahkan sekaligus saya mohon maaf. Allahu A'lam.

(Dari pengalaman pribadi dengan rujukan fiqih sunnah sayid sabik dan banyak lagi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun