Mohon tunggu...
Ahmad Saukani
Ahmad Saukani Mohon Tunggu... Administrasi - pensiun bukan lantas berhenti bekerja

pensiun bukan lantas berhenti bekerja

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Catatan Tata Cara Ibadah Haji

14 November 2010   17:28 Diperbarui: 30 Mei 2022   09:39 3933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1289766673104588481

Sholat Maghrib dan Isya dikerjakan di Muzdalifah dengan cara jama' takhir dan qashar, yaitu mengerjakan sholat magrib seperti biasa dilanjutkan sholat isya 2 rakaat. 

Muzdalifah terletak antara Arafah dan Mina. Di Muzdalifah ini jamaah haji bermalam (mabit) dan mengambil kerikil kecil untuk melontar jumroh di Mina. Setelah sholat subuh, kemudian meninggalkan Muzdalifah menuju Mina untuk melontar jumroh, bagi orang tua, anak-anak dan yang lemah atau yang sakit boleh meninggalkan Muzdalifah pada malam hari setelah lewat tengah malam menuju Mina, untuk melontar jumrah. 

Melontar Jumrah Akobah dan Mabit (bermalam) di Mina (wajib) Setelah tiba di Mina jamaah melontar jumrah, tanggal 10 dzulhijah yang disebut juga hari Raya Kurban, jamaah hanya diwajibkan melontar satu jumrah saja, yaitu melontar jumrah Akobah yang merupakan jumrah terahir yang jaraknya paling dekat ke Mekah, dengan tujuh kali lontaran, lalu mencukur rambut, bercukur disini dinamakan tahalul awal dan menyembelih hewan kurban bagi yang berniat berkurban, setelah itu jamaah boleh mengganti ihram nya dengan pakaian biasa dan sudah terbebas dari larangan Ihram kacauali kumpul antara suami istri. 

Selanjutnya jamaah bisa langsung melaksanakan tawaf Ifadhoh, tetapi bisa juga tawaf ifadhonya ditunda setelah tanggal 12, atau 13, bahkan penduduk Mekah bisa menundanya sampai waktu yang tidak terbatas. Setelah melontar jumrah Akobah pada tanggal 10 dzulhijah, jamaah haji wajib mabit atau bermalam sedikitnya 2 malam di Mina, pasalnya, pada dua hari berikutnya jamaah haji kembali harus melontar jumrah. 

Berbeda dari jumrah pada hari pertama, kali ini para jemaah melontar tiga jumrah, ula, wustho dan jumrah akobah, masing-masing 7 lontaran. Pada hari ketiga atau tanggal 12 dzulhijah, setelah melontar 3 jumrah jamaah boleh meninggalkan Mina, sebagai nafar awal atau orang pertama yang meninggalkan Mina, kemudian mengerjakan tawaf Ifadhoh bagi yang belum mengerjakannya. Tawaf  ifadhoh atau tawaf haji, berputar mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali dilanjutkan dengan sai, perjalannan 7 kali antara bukit sofa dan marwa, setelah selesai kemudian kembali bercukur, ini dinamakan tahalul tsani atau tahalul ahir, dengan demikian jamaah sudah terbebas dari larangan ihram tanpa kecuali, bagi pasangan suami istri yang mengerjakan haji, sudah terbebas dari larangan berhubungan badan antar keduanya. 

Maka selesailah rangkaian ibadah Haji. 

Catatan : rukun : hukumnya mutlak harus dikerjakan, kalau ditinggalkan tidak sah hajinya.Wajib : bisa ditinggalkan dengan alasan yang kuat, misalnya sakit, diganti dengan denda yang disebut"DAM", dengan menyembelih seekor kambing. Sunnah : boleh ditinggalkan dan tidak ada sangsi. 

Rasanya banyak yang kurang dari catatan ini, untuk itu saya mohan ada yang menambahkan sekaligus saya mohon maaf. Allahu A'lam.

(Dari pengalaman pribadi dengan rujukan fiqih sunnah sayid sabik dan banyak lagi).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun