Mohon tunggu...
Muhda
Muhda Mohon Tunggu... Mahasiswa - WATHON KELAKON

Mahasiswa tanggal Tua

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haramnya Harga Anjing, Pelacur, dan Upah Dukun

7 Juli 2021   01:21 Diperbarui: 7 Juli 2021   01:53 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu hadis-hadis di atas melarang uang atau bayaran pezina, karena diliihat dari segi manfaatnya, kegiatan ini hanya menghasilkan manfaat mudhorat saja, dan Allah Saw dalam ayat-ayatnya juga telah melarang keras perbuatan zina ini. Jadi apapun kegiatan yang menyangkut dengan perzinaan , baik itu memberi upah ataupun yang lain hukumnya adalah haram, dan dilarang keras oleh Allah Saw.

  • HADIS MENGENAI TENTANG UPAH DUKUN

Artinya :

Hulwan Al Kahin adalah sesuatu yang diberikan lantaran perdukunan yang ia lakukan (HR. (DARIMI-2455)

mengambil upah paranormal (dukun) itu dilarang dalam islam, karena memberi upah kepada dukun berarti kita mempercayai dukun dan telah menduakan Allah Saw dan perbuatan tersebut telah membuat kita syirik dan musyrik, karena dukun menggunkan sihir dan bekerjasama dengan syaitan. Dan itu sejara tidak langsung membuat kita menjadi murtad.

Dalam hadis-hadis di atas juga telah di terangkan haramnya upah sorang dukun. "Upah dukun haram hukumnya berdasarkan ijma' ulama. Karena di dalamnya terkandung mengambil upah atau bayaran untuk suatu perkara bathil. Termasuk juga di dalamnya, bayaran untuk ahli nujum, tukang ramal dan yang sejenis dengan perdukunan yang mengaku tahu perkara ghaib.

                                                                                                                        KESIMPULAN

Jual beli itu termsuk sarana pemenuhan kebutuhan hidup bagi manusia. Selama jual beli masih dalam koridor yang benar, dan tidak keluar jalur syara', maka jual beli ini masih diperbolehkan.
Namun kenyataanya dalam jual beli sekarang banyak yang keluar dari rel syara', sehingga jual beli ini dilarang. Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).

Berbagai Aktivitas perdangangan dilakukan manusia saat ini untuk mencari nafkah bagi dirinya dan keluarganya, namun demikian ada diantara mereka berdagang sesuai dengan tuntunan Islam namun tidak sedikit yang melaksanakan perdangan yang dilarang oleh syariat, diantara mata pencarian yang dilarang dalam Islam adalah menperjual belikan Anjing.

Para ulama mengharamkan jual beli benda benda yang pengunaannya dibatasi, seperti jual beli Anjing,. walau pada prinsipnya syariat memperbolehkan memiliki dan memelihara Anjing namun hal itu dibatasi missalnya Anjing boleh dipelihara untuk menjaga kebun atau untuk berburu, karena anjing yang dipelihara untuk kepetingan tertu itu telah memiliki dan memenuhi syarat untuk manfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun