A. Hadis Mengenai Haramnya harga anjing, upah dukun dan upah pelacur
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; saya bacakan di hadapan Malik; dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshari, bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggunakan uang hasil menjual anjing, hasil dari usaha pelacuran dan upah perdukunan." Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin Rumh dari Laits bin Sa'd. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah keduanya dari Zuhri dengan sanad-sanad ini seperti hadits tersebut. Dan dalam hadits Laits dari riwayatnya Ibnu Rumh, bahwa dia mendengar dari Abu Mas'ud." (Hadits Shahih Muslim No. 2930 - Kitab Pengairan)
 Syariat Islam terdiri dari perintah dan larangan. Allah sengaja membuat perintah dan larangan ini demi kebaikan manusia di dunia dan di akhirat. Dalam hal ini Nabi Saw memperingatkan kita untuk tidak menikmati harta hasil dari tiga perkara: hasil penjualan anjing, hasil prostitusi, dan hasil perdukunan. Maa.na mungkin Allah akan menerima amal yang bersal dari barang kotor padahal Allah hanya menerima yang baik-baik saja.
- HADIS TENTANG HARAMNYA HARGA ANJING
Artinya :
Dari Abuz Zubair, dia berkata, "Aku bertanya kepada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Jabir menjawab, 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang keras hal tersebut.'" (HR. Muslim, no. 4098)
Hadis ini adalah dalil tegas yang menunjukkan tentang diharamkannya jual beli anjing, baik anjing tersebut adalah anjing yang telah terlatih untuk berburu binatang ataupun tidak, baik anjing tersebut adalah anjing yang boleh dipelihara atau pun anjing yang terlarang untuk dipelihara.
Jika ada orang yang membutuhkan anjing untuk dijadikan hewan pemburu, penjaga tanaman, atau hewan ternak, namun tidak ada yang mau memberi dengan cuma-cuma--yang ada hanyalah orang yang mau menjual anjingnya--maka bolehkah orang yang memiliki kebutuhan tersebut membeli anjing yang dibutuhkannya?
Jawabannya, "Boleh membeli anjing yang dibutuhkan, namun haram bagi penjual anjing untuk mengambil uang hasil penjualannya. Karenanya, akad jual beli yang terjadi adalah boleh untuk satu pihak, tetapi haram untuk pihak yang lain.
- HADIS MENGENAI TENTANG UPAH PELACUR
Artinya:
melarang makan dari hasil penjualan anjing dan hasi zina (HR. IBNU MAJAH-2151)
uang atau bayaran pezina dilarang karena diliihat dari segi manfaatnya, kegiatan ini hanya menghasilkan manfaat mudhorat saja, dan Allah Saw dalam ayat-ayatnya juga telah melarang keras perbuatan zina ini. Jadi apapun kegiatan yang menyangkut dengan perzinaan , baik itu memberi upah ataupun yang lain hukumnya adalah haram, dan dilarang keras oleh Allah Saw, karena perzinaan ini adalah termasuk dosa besar, dan hanya merugikan saja.
Oleh karena itu hadis-hadis di atas melarang uang atau bayaran pezina, karena diliihat dari segi manfaatnya, kegiatan ini hanya menghasilkan manfaat mudhorat saja, dan Allah Saw dalam ayat-ayatnya juga telah melarang keras perbuatan zina ini. Jadi apapun kegiatan yang menyangkut dengan perzinaan , baik itu memberi upah ataupun yang lain hukumnya adalah haram, dan dilarang keras oleh Allah Saw.
- HADIS MENGENAI TENTANG UPAH DUKUN
Artinya :
Hulwan Al Kahin adalah sesuatu yang diberikan lantaran perdukunan yang ia lakukan (HR. (DARIMI-2455)
mengambil upah paranormal (dukun) itu dilarang dalam islam, karena memberi upah kepada dukun berarti kita mempercayai dukun dan telah menduakan Allah Saw dan perbuatan tersebut telah membuat kita syirik dan musyrik, karena dukun menggunkan sihir dan bekerjasama dengan syaitan. Dan itu sejara tidak langsung membuat kita menjadi murtad.
Dalam hadis-hadis di atas juga telah di terangkan haramnya upah sorang dukun. "Upah dukun haram hukumnya berdasarkan ijma' ulama. Karena di dalamnya terkandung mengambil upah atau bayaran untuk suatu perkara bathil. Termasuk juga di dalamnya, bayaran untuk ahli nujum, tukang ramal dan yang sejenis dengan perdukunan yang mengaku tahu perkara ghaib.
                                                            KESIMPULAN
Jual beli itu termsuk sarana pemenuhan kebutuhan hidup bagi manusia. Selama jual beli masih dalam koridor yang benar, dan tidak keluar jalur syara', maka jual beli ini masih diperbolehkan.
Namun kenyataanya dalam jual beli sekarang banyak yang keluar dari rel syara', sehingga jual beli ini dilarang. Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
Berbagai Aktivitas perdangangan dilakukan manusia saat ini untuk mencari nafkah bagi dirinya dan keluarganya, namun demikian ada diantara mereka berdagang sesuai dengan tuntunan Islam namun tidak sedikit yang melaksanakan perdangan yang dilarang oleh syariat, diantara mata pencarian yang dilarang dalam Islam adalah menperjual belikan Anjing.
Para ulama mengharamkan jual beli benda benda yang pengunaannya dibatasi, seperti jual beli Anjing,. walau pada prinsipnya syariat memperbolehkan memiliki dan memelihara Anjing namun hal itu dibatasi missalnya Anjing boleh dipelihara untuk menjaga kebun atau untuk berburu, karena anjing yang dipelihara untuk kepetingan tertu itu telah memiliki dan memenuhi syarat untuk manfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H