Publik tengah dihebohkan dengan fakta persidangan yang mencuatkan nama SBY sebagai pihak yang mengetahui betul ketidakberesan proyek e-KTP saat beliau masih menjabat sebagai Presiden. Nama SBY pertama kali disebut oleh Amir Mirwan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam Pengadilan Tipikor. Mirwan  selaku Wakil Ketua Partai Demokrat. Mirwan ini mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, dia berangkat dari Partai Demokrat juga.
Sebelum Mirwan diundang ke persidangan, namanya sudah lebih dulu disebut Nazaruddin. Kata Nazar, perundingan bagi-bagi duit proyek ini dipimpin Mirwan sebagai bagian dari Banggar. Tempatnya pun katanya di ruangan Fraksi Demokrat. Perlu diperhatikan kalau Demokrat kala itu adalah partai yang tengah memimpin, baik di DPR maupun istana. Proyek ini pun kelasnya udah nasional, dilindungi undang-undang.
Nah, dari sini kira-kira wajar nggak kalau Partai Demokrat yang sekarang mati-matian belain SBY? Meskipun sebenarnya kesaksian si Mirwan tidak menjurus sama sekali dan bisa disikapi biasa saja. Atau jangan-jangan memang ada yang ditutup-tutupi? Mengingat SBY juga lah yang menunjuk jajaran Kemendagri dan Seskab untuk jadi penanggung jawab proyek. Sekretaris Kabinet dan Kementerian Dalam Negeri ada di bawah kendali penuh Presiden bukan?
Seperti yang sudah diketahui, SBY masuk istana tahun 2004. Kala masa kepemimpinannya, proyek e-KTP ini sudah dicetuskan tahun 2006 lewat Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di Pasal 64 ayat 3 secara khusus meyatakan jika "dalam KTP harus disediakan ... kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan." Gila, hampir 12 tahun berjalan tapi masih aja ada yang belum dapet e-KTP sampai sekarang! Setelah UU ini disahkan DPR, mulailah proses tender yang nantinya akan melibatkan Andi Agustinus. Andi ini kenal dekat dengan Novanto dan sudah lama jadi rekanan Kemendagri, di proyek e-KTP ia berjasa meloloskan anggaran 5,9 triliun yang nantinya dikebiri hampir setengahnya untuk dibagikan ke anggota DPR, Banggar, dan orang besar lain.
SBY Main Serong
Tentu bola salju ini bakal bergulir menyerang SBY. Sebagai orang nomor satu kala proyek e-KTP dicetuskan, SBY punya peran penting baik selaku Ketua Umum partai dominan saat itu dan Presiden RI. Mirwan yang saat itu politisi Demokrat didapati sering melapor terkait proyek ini ke Ketumnya. Begitu juga Mendagri dan Seskab yang melapor ke Presidennya.
Meski bau tidak sedap mulai tercium dari proyek ini, SBY tidak bergeming. Dari jangka waktu 2006 hingga 2013 ia kedapatan mengutak-atik Undang-Undang dan juga menerbitkan Perpres untuk menutupi kejanggalan dalam pelaksanaan mega-proyek ini.
28 Juni 2007 SBY meneken Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
19 Juni 2009 SBY menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
25 Mei 2010 SBY menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Memundurkan target proyek e-KTP selesai tahun 2012.
27 September 2011 SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, yang menyebutkan KTP elektronik dilengkapi cip berisi rekaman data elektronik.